90 Persen Sekolah di Kabupaten Bekasi Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka

banner 120x600

Dani menjelaskan, sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika penerapan kurikulum merdeka tidak diwajibkan diimplementasikan di setiap sekolah. Hanya sekolah yang telah siap saja, baik dari sumber daya manusia dan sarana prasarananya yang bisa menerapkan kurikulum tersebut.

“Kalau kurikulum merdeka ini tidak wajib, bagi sekolah yang siap saja. Dan sekolah yang siap pun terbagi tiga kategori atau tiga level. Jadi disesuaikan dengan kesiapan sekolah, karena SDM dan sarana di sekolah itu berbeda-beda,” kata Dani Ramdan.

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sendiri terdiri dari tiga level, mulai dari Mandiri Belajar (level 1), Mandiri Berubah (level 2), sampai Mandiri Berbagi (level 3). Sekolah yang sudah berada di level kedua dan ketiga sudah mengubah struktur kurikulum mereka dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik).

Meski begitu, kata Pj Bupati, kurikulum merdeka ini tidak bisa dipaksakan untuk diimplementasikan di sekolah yang belum memiliki kesiapan. “Kalau dipaksakan juga akan menjadi beban sekolah, yang penting kualitas pembelajaran di setiap sekolah ada standar yang memang sama,” tandasnya. (***)

Loading