Demi Keadilan terhadap Klien, Tris Haryanto, S.H., M.H Ajukan Peninjauan Kembali Atas Kasasi JPU.

Kuasa Hukum Tris Haryanto, S.H., M.H dan Yosep, S.,H seusai Sidang di ruangan Sujono PN Jakarta Pusat
banner 120x600

Reaksi Jakarta – Pengacara Tris Haryanto, S.H., M.H mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di ruang Sujono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis Siang (22/09/2022). Agenda sidang adalah pembacaan permohonan Peninjauan Kembali dari Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dalam hal ini adalah Tris Haryanto, S.H.,M.H yang membela Setyo Priono selaku Terdakwa.

Tris mengatakan bahwa pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah melihat pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara Kasasi tersebut yang mendasarkan bukti keterangan saksi Maya Stefani Sutedja selaku Teller Bank BCA KCP Roxy Jakarta Pusat membantu Terdakwa dalam mencairkan cek milik PT. Singa Langit Jaya tempat Terdakwa Setyo bekerja namun tidak diimbangi dengan bukti valid. “kami mengajukan PK ini setelah kami melihat dan membaca pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang mendasarkan buktinya adalah keterangan saksi Maya Stefani Sutedja seorang teller di Bank BCA KCP Roxy Jakpus yang membantu klien kami melakukan pencairan cek tersebut, tanpa dengan bukti valid dan berdasar hanya sekedar lisan tanpa diimbangi dengan bukti yang terdokumentasi dengan baik dan bahkan rekaman cctv yang diajukan pada saat Pengadilan tingkat pertama tidak diperlihatkan secara utuh yang hanya memperlihatkan orang berdiri saja dalam rekaman cctv tersebut,”terangnya.

Tris menambahkan jikalau pihaknya telah mengajukan bukti baru (novum) yang diharapkan dapat mematahkan tuduhan Jaksa Penuntut terhadap klienya, “selain dari janggalnya pertimbangan Hakim dalam memutus perkara di tingkat Kasasi tersebut kami memiliki bukti baru atau novum yang sudah kami ajukan dan serahkan dimana bukti tersebut adalah Surat Keterangan dari Rumah Sakit Anna Medika Bekasi yang membenarkan bahwa waktu kejadian pencairan uang tersebut klien kami sedang berobat di Rumah Sakit Anna tersebut dari sinikan menjadi pertanyaan bagaimana bisa satu orang dapat melakukan kegiatan di dua tempat yang berbeda yang jarak tempuhnya juga jauh antara bekasi dengan Jakarta,”tambahhnya.

Tris menerangkan kepada Reaksi bahwa Permohonan Peninjauan Kembali tersebut adalah upaya hukum yang terakhir untuk mendapatkan keadilan terhadap klienya dan berharap Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif dan berkeadilan kepada klienya, “Upaya Peninjauan Kembali ini kan upaya terakhir kami dalam mencari keadilan terhadap klien kami setyo, dimana putusan sebelumnya klien kami di vonis bebas oleh Hakim tingkat pertama, namun pihak JPU mengajukan Kasasi dan putusan Kasasi tersebut menyatakan klien kami bersalah dan di hukum satu tahun, dan kami juga berharap Ketua Mahkamah Agung dapat memutus sesuai fakta dan bukti, berkeadilan dan objektif karena jangan sampai orang yang tidak pernah melakukan perbuatan itu menerima sanksi hukuman dari perbuatan orang laindan jangan sampi orang yang tidak bersalah jadinya persalahkan,” harapnya.

Yosep, S.H yang merupakan tim kuasa hukum menambahkan apabila perkara ini diputus dengan fakta dan bukti yang tidak kuat akan menjadi preseden hukum yang buruk bagi Mahkamah Agung (MA), “apabila perkara ini diputus tanpa dengan fakta dan bukti yang kuat akan menjadi preseden hukum yang buruk bagi MA,” tutupnya.

Sebelumnya, Klien Tris Haryanto S.H., M.H yakni Setyo Priono dituduh melakukan pencairan cek milik PT. Singa Langit Jaya tempatnya bekerja sebesar Rp. 178.000.000 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) di KCP BCA Roxy Jakarta Pusat, namun Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas setyo priono dan diajukan Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan bersalah dan di vonis hukuman satu tahun penjara.

Selanjutnya persidangan dilanjutkan pada tanggal 29 September 2022. (Tim)

Loading