Abaikan Permendikbud, Penjualan Seragam SD di Pondok Gede Diduga jadi Ajang Bancakan Kadisdik dan Kepsek

banner 120x600

REAKSI BEKASI – Dunia pendidikan sering dimanfaatkan oleh oknum kepala sekolah untuk meraup keuntungan pribadi meski caranya melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

 Dari hasil investigasi dan data yang dimiliki tim Reaksi, salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat diduga telah melakukan jual beli seragam untuk peserta didik baru. Akibatnya orang tua siswa-siswi harus merogoh kantong untuk membeli seragam anaknya sebesar Rp 800 ribu.

Salah satu orangtua siswa (wali murid) SDN Jatiwaringin VII yang tidak mau disebut namanya kepada Reaksi mengatakan, SDN Jatiwaringin VII menjual seragam sekolah berupa baju batik satu stel, baju koko satu stel, rompi dan atribut sekolah dengan harga Rp800 ribu.

Harga seragam Ini dinilai cukup mahal dan hampir sama dengan harga baju seragam untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Loading