Alokasi Pemilu 2024 Berubah, Kabupaten Bekasi Jadi 7 Dapil dan 55 Kursi

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby
banner 120x600

REAKSI BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pada Pemilu 2024 nanti alokasi Daerah Pemilihan (Dapil) yang semula berjumlah 6, dan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) kini berubah menjadi 7 Dapil dan 55 kursi.

Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby menyampaikan, mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut Kabupaten Bekasi dialokasikan 55 kursi, dan perubahan menjadi 7 Dapil.

“Karena penduduknya sudah mencapai 3 juta, kemudian dari 3 rancangan Dapil yang sempat dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Bekasi, KPU RI menetapkan rancangan ketiga yang disetujui oleh KPU RI,” jelas Dhany Wahab di kantornya, pada Rabu, (8/2/2023).

Dengan begitu, sambung Dhany, Dapil 1 yang semula 6 kecamatan menjadi 5 kecamatan.

“Jadi Cikarang Selatan yang tadinya masuk Dapil 1 dia masuk ke Dapil 7. Kemudian Dapil 2 dan Dapil 3, Cikarang Barat dan Cibitung, masih tetap, kemudian Dapil 3 Tambun Selatan juga masih tetap kursinya masing 8, Cibitung, Cikarang Barat 8, Tambun Selatan 8,” tuturnya.

Perubahan juga ada di Dapil 4, yang diisi dengan Tambun Utara, Tambelang, Sukatani, dan Sukawangi berjumlah 7 kursi.

“Kemudian Dapil 5-nya, itu Babelan, Tarumajaya, dan Muaragembong, itu juga 7 kursi, kemudian Dapil 6, mulai dari Cabangbungin, Pebayuran, Kedungwaringin, Sukakarya, Karangbahagia, itu 7 kursi,” jelasnya.

Perubahan terakhir, lanjutnya, yaitu ada di Dapil 7, Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan berjumlah 9 kursi.

“Jadi ada 9 kursi di Dapil 1 dan 9 kursi di Dapil 7, yang paling tinggi, ya,” katanya.

Menurut Dhany dengan adanya perubahan Dapil ini akan lebih proporsional dan masyarakat lebih terlayani dengan baik, dan suara di setiap Dapil jadi lebih seimbang.

“Tidak terlalu jomplang. Dulu kan Dapil 1 dikenal sebagai Dapil yang cukup ketat, sekarang relatif lebih proporsional setiap Dapil itu, untuk kontestasinya,” ungkap Dhany Wahab.

Dengan adanya perubahan ini dia mengharapkan Pemerintah Daerah dapat terus memfasilitasi, dan masyarakat dapat merasakannya dari sisi pemerataan.

“Pemerataan pembangunan misalnya, karena kan wilayah Kecamatan jadi lebih proporsional. Satu Dapil itu membawahi 5 kecamatan sehingga kalau dari sisi geografis mereka nantinya anggota dewan yang terpilih menjadi lebih dekat dengan masyarakat dalam menyuarakan aspirasi di masing-masing dapilnya,” jelasnya.

Dhany mengimbau partai politik di Kabupaten Bekasi untuk ikut membantu sosialisasi dengan adanya perubahan ini. Secara positif, perubahan ini juga memberikan hal yang setara antara partai yang lama maupun baru, karena memiliki lapangan baru.

“Kami juga KPU berusaha terus mensosialisasikan para calon legislatif nantinya bisa melakukan aktivitas di dalam memberikan sosialisasi maupun komunikasi dengan konstituen di Dapil masing-masing,” pungkasnya. (*)

Loading

Penulis: TimEditor: Editor 1