Anak Aset dan Penerus Bangsa yang Harus Dilindungi Negara

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Drs. H. Tony Setiawan, M.I.Pol saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda.
banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Dapil (Daerah Pemilihan) Jabar II (Kabupaten Bandung) Drs. H. Tony Setiawan, M.I.Pol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat, yang bertempat di Yayasan Baoturahman, Kp. Kebonjambe Desa Margamukti Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Adapun Peraturan Daerah yang di sosialisasikan yakni perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Menurut politisi  Partai Demokrat (PD) DPRD Provinsi Jawa Barat ,Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat khususnya di jawa barat karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara. Mereka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa

Barat telah membuat suatu perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.

Lebih lanjut dikatakan pria berkacamata ini,”Anak merupakan titipan kepada umat manusia yang harus dilindungi. Mereka adalah penerus setiap generasi yang akan mempertahankan kelangsungan hidup bangsanya. “Mereka akan menjadi penerus cita-cita para pendiri bangsanya. Mereka juga akan mewujudkan mimpi-mimpi yang tertanam dalam setiap pikirannya,” tutur Tony Setiawan.

Ditambahkan Tony, Anak harus diberi berbagai kesempatan untuk menyalurkan minat dan bakatnya. Di sisi lain, anak juga harus mendapat pelayanan yang memadai. Artinya, anak harus mendapat perlindungan dalam arti seluas-luasnya,pungkas legislator partai berlambang bintang mercy ini.

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor2