REAKSI JAKARTA – Pemerintah mengapresiasi langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Setelah ada persetujuan dari Baleg maka selanjutnya akan disampaikan ke tahap pembicaraan tk II atau Rapat Paripurna
Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di Ruang rapat Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Rabu (15/2).
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan, diantaranya terkait Alih Daya/Outsourcing (Pasal 64) yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah. Kemudian juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas (pasal 67), serta upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis, kedepan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” kata Anwar.
Ia mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi Perppu Cipta Kerja dengan intens kepada stakeholder ketenagakerjaan, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kemudian dengan Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, bersama dengan insan Pers, baik secara daring maupun luring.
Ia menyampaikan dalam rapat pleno hari ini juga terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
“Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” katanya. (*) Tiga Menteri hadir dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.