REAKSI CIKARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar publikasi hasil pengawasan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Kabupaten Bekasi dan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilu Serentak 2024, di Sekretariat Bawaslu, Komplek Stadion Mini Cikarang Utara, Kamis (16/2/2023).
Terkait Indeks Kerawanan Pemilu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri menyampaikan, IKP merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu, menghambat dan mencederai proses Pemilu.
Syaiful menyebutkan, ada tiga tujuan dari hasil IKP, yaitu memetakan potensi kerawanan seluruh kecamatan, melakukan proyeksi dan deteksi dini pelanggaran, dan basis program pencegahan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
“Jadi Bawaslu RI menyusun IKP dengan konstruksi yang terdiri dari 4 dimensi, 12 sub dimensi, dan 61 indikator, dalam menyusun indeks-nya dikonstruksi dari 61 indikator yang ada dan terjadi sebelumnya,” terang Syaiful.
Menurutnya, ada tiga kerawanan yang perlu menjadi perhatian di Kabupaten Bekasi, di antaranya konteks sosial-politik, seperti keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara.
“Ada konteks, kontestasi, seperti iklan kampanye di luar jadwal, kampanye dengan muatan SARA dan politik uang. Dan konteks penyelenggaraan Pemilu, seperti hak memilih, pelaksanaan pemungutan suara, dan ajudikasi keberatan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menyoroti isu strategis yang menjadi hal utama untuk semua penyelenggara pemilu dan lintas sektoral.
“Empat isu itu yakni netralitas penyelenggara pemilu, potensi polarisasi masyarakat, mitigasi dampak media sosial, dan pemenuhan hak memilih dan dipilih,” ungkapnya.
Karenanya Bawaslu Kabupaten Bekasi, lanjut Syaiful, meminta berbagai elemen, termasuk media massa untuk turut serta memberikan edukasi bagi masyarakat, khususnya mengenai isu polarisasi media sosial. (*)