REAKSI JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesi PWI melayangkan surat penolakan keputusan rapat pleno atas penetapan Basril Basyar yang akan dilantik sebagai Ketua PWI sumatra barat, surat penolakan itu ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Atal Semberingb Depari pada Senin (9/1), dengan registrasi Nomor 49/DK-PWI/I/2023.
Rapat dewan kehormatan PWI memutuskan menolak keputusan PH PWI terkait dengan akan dilantiknya saudara Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat Periode 2022 – 2027,” tulis surat tersebut.
Lebih lanjut di dalam surat terbut mengatakan, meski tiga anggota DK yakni Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan dan Rajapane turut hadir secara daring dalam rapat, semuanya sudah menyatakan tidak setuju, ironisnya Ketua umum secara sepihak mengetukkan palu sendiri, bahkan ketika membuka rapat saudra ketua umum sudah memberikan pernyataan bahwa pengurus harian telah memutuskan akan melantik saudara Basril Basyar,” tulisnya.
Adapun alasan penolakan dewan kehormatan PWI di antaranya, pertama, DK PWI memberikan sanksi pemberhentian saudara Basril Basyar dari keanggotaan PWI terhitung sejak tanggal 6 Januari karena sampai saat ini, setelah diberikan waktu 6 bulan mengurus pengunduran dirinya sebagai pegawai negara sipil (PNS) ternyata yang bersangkutan masih berstatus PNS.
“Dengan demikian tidak dapat dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022 – 2027 sebagaimana pengurus harian putuskan melalui SK PH PWI Pusat Nomor: 360-PLP/PP-PWl/2022,” tegas DK-PWI dalam surat tersebut.
Kedua, Dewan Kehormatan sangat menyesalkan inkonsistensi pengurus harian dalam menangani kasus ini, pasalnya, dalam SK PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP-PWl/2022 tentang Pelaksana Tugas Ketua PWI Sumbar periode 2022 – 2027 disebutkan masa tugas Pit sampai dengan terbitnya SK dari Badan Kepegawalan Negara (BKN ) tentang penerimaan atau pengunduran diri atau pensiun dini dari PNS. Namun dalam rapat direduksi dengan menganggap sudah pensiun dlni darl PNS hanya berdasarkan surat persetujuan dari Rektor Unlversitas Andalas yang ditandatanganl Wakil Rektor IlI.
“Padahal dalam surat itu hanya dinyatakan akan diproseslebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan. Artinya, Basril Basyar masih tetap berstatus PNS dan menjalankan tugas sebagal PNS,” terangnya.
Dewan Kehormatan PWI juga mengingatkan, seharusnya Ketum PWI Pusat meneliti surat somasi Basril Basyar kepada pengurus PWI Pusat melalui Kuasa Hukum tertanggal 15 Desember 2022. Status yang bersangkutan ditulis tegas PNS. Dengan status itu Basril Basyar jelas adalah pihak luar yang mengultimatum sekaligus menghina institusi PWI.
“Sangat menyedihkan karena saudara Ketua umum tidak ada pembelaan terhadap institusi PWI dengan menanggapi somasi padahal itu salah satu kewajiban saudara,” tegasnya (*)