REAKSI JAKARTA – Seorang oknum Polisi berinisal Bripka HK yang bertugas di Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan istri sahnya ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan yakni dugaan perselingkuhan dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
IS yang merupakan istri sahnya didampingi kuasa hukumnya Tris Haryanto SH MH mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), pada Rabu malam (16/11/2022).
Pengaduan IS terhadap Bripka HK ke Propam adalah terkait dugaan penelantaran keluarga dan perselingkuhan suaminya. Terkait pengaduan tersebut sudah dilakukan penyelidikan Subdit Provost dan telah dinaikkan ke Subdit Waprov.
Hal tersebut diapresiasi oleh Tris Haryanto SH MH yang merupakan kuasa hukum IS (pelapor). “Intinya kita bersyukur dan mengapresiasi kinerja anggota Propam Polda Metro Jaya di mana berdasarkan SP2HP2 terkait pengaduan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Bripka HK terbukti dan mengakui penelantaran terhadap klien kami, sehingga proses penyelidikan dari Subdit Provost dinaikkan ke Subdit Waprof dan kemarin rabu (16/11) klien kami telah diperiksa oleh Subdit Wabrof Propam Polda Metro Jaya,“ terangnya ketika dihubungi Reaksi melalui telepon genggam.
Tris menerangkan, sejak diusir dari rumah, kliennya tidak mendapat nafkah dari Bripka HK. “Tidak diberi nafkah, klien kami ini sekarang tinggal ngontrak, mencari nafkah sendiri, tidak mendapatkan hak sebagai istri. Sudah tidak tinggal bersama sejak Mei 2022,” terangnya.
Tris juga menambahkan terkait laporan dugaan pidananya sudah dilakukan pemeriksaaan terhadap ibu klien kami (mertua Bripka HK). “Hari Rabu kemarin (16/11) ibu dari klien kami yang merupakan mertua bripka HK (terlapor) sekitar pukul 13.00 wib telah diperiksa sebagai saksi di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, sekalian kami juga telah menyerahkan bukti-bukti yang ada kepada penyidik,“ tambahnya.
Sebelumnya, IS melaporkan dugaan perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan suaminya Bripka HK ke PMJ dengan waktu berbeda di mana pengaduan ke Propam tanggal 16 Juni 2022 dan IS kemudian melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022. (Tim)