REAKSI BOGOR – Permasalahan pembangunan ruko diduga tanpa izin milik mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Budi Sembiring terus bergulir. Kali ini, salah seorang warga setempat, Silaen yang juga sebagai pelapor mengajukan surat kepada Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada Kamis (25/8/2022) untuk meminta dilakukan pembongkaran.
Sebagaimana telah tersebar di beberapa media, pembangunan tujuh ruko di Perumahan Cileungsi Hijau dibangun tanpa izin, dan diduga juga ada dibeberapa lokasi seperti di depan Perumahan Elok dan di depan Kantor Desa Pasirangin, melanggar site plan juga penebangan pohon-pohon.
Selain hal tersebut, diketahui pengajuan izin lingkungannya diperuntukkan sebagai apotek, yang kenyataan sudah ada kegiatan bisnis di dua ruko tersebut, ternyata bukan apotek.
Desakan untuk DPKPP Kabupaten Bogor untuk segera melaksanakan pembongkaran, karena adanya surat dari Camat Cileungsi atas jawaban somasi kedua yang menyatakan, tidak ada kewenangan pihak kecamatan untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran.
Dalam suratnya Nomor 600/381-Trantib tertanggal 18 Agustus 2022, Camat beralasan berdasarkan Perbup Nomor 98/2020, bahwa kecamatan tidak berwenang melakukan penyegelan atau pembongkaran, namun anehnya perizinan lingkungan yang menjadi wewenang kecamatan yang diketahui adanya penyimpangan justru tidak dibatalkan. Diketahui, perizinan lingkungan telah ditandatangi Camat dan Kepala Desa Cileungsi.
Dalam suratnya, Silaen meminta pihak DPKPP Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran atas ruko-ruko itu.
Menurutnya, meski bangunan sedang diajukan perizinannya, namun bukan berarti bangunan itu dibiarkan tetap tidak diapa-apakan, yang bakal menjadi preseden buruk yaitu diperbolehkannya membangun, meski perizinan diurus belakangan.
Sejatinya, sambung Silaen, plang-plang ‘Dilarang Mendirikan Bangunan Tanpa Izin’ yang banyak dipasang di berbagai tempat oleh DPKPP harus disertai dengan penindakan jika ada pelanggaran.
“Jika tidak sama saja mencoreng muka sendiri,” tegas Silaen.
Selanjutnya, Silaen menegaskan, bahwa jika sampai ada perizinan yang dikeluarkan kembali, maka dirinya akan membuat laporan ke kejaksaan dan mengajukan gugatan di PTUN.
“Supaya jangan jadi preseden terlebih dilakukan mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor,” tegas Silaen
Sementara itu, pihak Kepala DPKPP Kabupaten Bogor yang coba dihubungi di kantornya, Kamis (25/8/2022) tidak berhasil, dan hanya seorang staf DPKPP yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, tidak perlu ada keributan dan mempersilakan tempuh jalur hukum, yang nantinya surat pasti di disposisikan.
Selanjutnya, pihak kecamatan yang melalui Plt Sekcam Cileungsi Suryadi menuturkan, kecamatan tidak berwenang melakukan penindasan, tetapi tetap memprosesnya dengan pihak terkait dengan segala keterbatasannya. (*)