Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Menanggapi peristiwa robohnya atap bagian depan Gedung Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK) di Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (28/10/2024). Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa, mendorong Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jabar menginventarisasi semua cagar budaya baik itu benda, bangunan, situs, struktur, hingga kawasan cagar budaya yang berpotensi rusak. Sehingga kejadian seperti robohnya atap bagian depan Gedung YPK bisa dicegah.
“Saya prihatin atas peristiwa robohnya atap bagian depan Gedung YPK hingga mengakibatkan tiga orang luka-luka. Saya juga mendorong Disparbud Provinsi Jabar menginvetarisasi semua cagar budaya, khususnya yang berpotensi rusak,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (30/10/2024).
Buky Wibawa meminta Gedung YPK segera diperbaiki dan direhabilitasi. Selain itu untuk pencegahan, pihaknya meminta Disparbud Jabar menginventarisasi semua cagar budaya khususnya yang menjadi kewenangan Provinsi Jabar, dan meminta pemerintah kabupatan dan kota untuk rutin mengecek semua cagar budaya yang ada di daerah masing-masing.
Buky pun mengapresiasi cepat tanggap Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar atas penanganan peristiwa robohnya atap gedung YPK, termasuk mengapresiasi Pemdaprov Jabar dalam penanganan korban. Pihaknya pun mengapresiasi rencana Pemdaprov Jabar yang akan membuat surat edaran agar kabupaten dan kota melakukan pengecekan terhadap cagar budaya khususnya bangunan di daerah masing-masing, termasuk aset-aset pemerintah di dalamnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Yuke Septina menambahkan, Pemdaprov Jabar akan segera merenovasi bangunan YPK. Saat ini Pemdaprov Jabar sudah meminta BPBD dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar meminta kelayakan teknisnya.
“Kami akan segera merenovasi gedung YPK ini, karena ini area publik yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.
Untuk diketahui Jawa Barat memiliki 362 cagar budaya yang tersebar di beberapa daerah baik itu kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi Jabar, maupun kabupaten dan kota. Dari 362 cagar budaya tersebut, terdiri jenis benda 21, bangunan paling banyak berjumlah 199, situs 117, struktur 19 dan kawasan cagar budaya ada 6.
Sementara itu, cagar budaya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar diantaranya Gedung Negara Cirebon bekas keresidenan, Gedung Negara Purwakarta, Gedung Negara Bogor, Taman Budaya Museum Sri Baduga, Monumen Perjuangan, Rumah Angklung, Rumentang Siang, dan Gedung Indonesia Menggugat.(***)