REAKSI BANDUNG – DPRD Jabar di tahun 2023,akan mengodok regulasi baru berupa Peraturan Daerah (Perda) yang sasarannya penguatan peran PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)di beberapa daerah.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Bapemperda DPRD Jabar, Raperda yang diusulkan itu diantaranya Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR Hasil Penggabungan.
Adapun dari usulan Raperda tersebut, penyertaan modal diusulkan untuk beberapa PT BPR yaitu PT BPR Majalengka Jabar, PT BPR Karya Utama Jabar di Kabupaten Subang, PT BPR Wibawa Mukti Jabar di Kabupaten Bekasi dan PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar di Kabupaten Ciamis.
Bagi pihak legislatif, untuk meningkatkan dukungan peningkatan pembangunan di daerah, Raperda tersebut harus dikawal untuk bisa terbit menjadi Perda.
Demikian hal tersebut diungkapkan Anggota Bapemperda DPRD Jabar, Heri Ukasah Sulaeman, dalam keterangannya kepada media di Bandung.
Heri, yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang dalam keterangannya mengatakan penguatan dukungan agar PT BPR bisa berkembang di daerah bagi daerah dengan kegiatan usaha UKM sudah cukup pesat seperti di Majalengka dan Subang, jelas sangat dibutuhkan.
Jika PT BPR bisa hidup maksimal di daerah, setidaknya kesulitan pengusaha kecil di daerah, mulai pedagang, Pelaku usaha di UKM itu bisa dibantu oleh PT BPR.
Heri, dalam keterangannya mengatakan hadirnya Perda untuk penyertaan modal bagi PT BPR dari sisi pengembangan ekonomi melalui kontribusi peran BUMD juga merupakan kebutuhan mendesak mengingat saat ini persaingan lembaga keuangan semakin ketat. Adapun prasaratnya lembaga keuangan seperti PT BPR harus mempunyai kecukupan modal.
Jika Raperda itu bisa terbit menjadi Perda, dengan disertai penambahan layanan nasabah terutama dari pelaku usaha kecil, usaha yang digarap oleh masyarakat kian berkembang sehingga pada gilirannya kesejahteraan masyarakat di daerah juga meningkat.
Menurut Heri, peningkatan dukungan agar PT BPR bisa berkembang, diharapkan prosentase bunga pinjaman dari masyarakat atau NPL prosentasenya ada dalam kondisi rendah serta untuk memperluas layanan gerai ada penambahan. Idealnya dapat disebar di setiap desa. (*)