REAKSI BANDUNG – Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Tahun 2021, dari 9 juta lebih penerima upah di Jawa Barat baru 45,7 persen yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sementara pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal, dari 6 juta lebih pekerja hanya 9,1 persennya saja yang mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Mochamad Ichsan mengungkapkan kemarin pihaknya melakukan kunjungan kerja kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta,untuk mencari masukan dan informasi untuk bahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahs tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata aleg dari PKS Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut dikatakan Ichsan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan ini sangat penting untuk terjaminnya perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal serta memastikan pemberi kerja sektor formal memberikan program jaminan sosial kepada pekerjanya.
“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” jelasnya.
Ichsan pun menuturkan pihaknya melakukan berbagai pengecekan ke lapangan agar diharapkan nantinya perda yang dilahirkan bisa dilaksanakan dilapangan.
“Seperti halnya hari ini, kita ke BPJS Ketenagaan Kabupaten Purwakarta untuk mendapatkan data yang jelas serta berbagai masukan agar perda ini implementatif,” jelas Ichsan.
Ichsan menekankan dengan terjaminnya perlindungan sosial para pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar 6 Kabupaten Bogor ini. (*)