DPRD Jabar Sahkan APBD Perubahan Tahun 2022

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (purn) Taufik Hidayat dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi Wakil Ketua Achmad Ru'yat,Ineu Purwadewi Sundari, Oleh Soleh dan Ade Ginanjar,saat paripurna gedung dprd jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung.
banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Ketuanya. Brigjen TNI Pur. Taufik Hidayat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Barat Tahun 2022 resmi disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Perda Perubahan APBD Jabar TA 2022 ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Jabar dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar, yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro 27 Bandung, Kamis (29/9/2022).

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Jabar menyampaikan, volume Perubahan APBD 2022 yang semula sebesar Rp31,54 triliun bertambah Rp559,89 miliar menjadi Rp32,10 triliun atau naik 1,78 persen.

RK menyebut, target perubahan pendapatan daerah tersebut berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer, serta peningkatan lain-lain pendapatan daerah.

Selanjutnya, belanja daerah pada Perubahan APBD 2022 yang semula direncanakan Rp31,53 triliun bertambah Rp2,46 triliun menjadi Rp33,98 triliun atau naik 7,79 persen.

“Belanja daerah tersebut berasal dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” sebut Emil.

Dengan demikian terdapat selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah, yakni defisit sebesar Rp1,88 triliun yang harus ditutup oleh pembiayaan netto.

Adapun untuk pembiayaan daerah,  Emil menyebut, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan, yang semula Rp742,37 miliar menjadi Rp2,66 triliun atau bertambah Rp1,92 triliun.

Kenaikan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2021 yang sudah diaudit oleh BPK.

Pengeluaran pembiayaan juga mengalami kenaikan, yang semula Rp 757,53 miliar menjadi Rp782,84 miliar atau bertambah sebesar Rp25,30 miliar.

Kenaikan tersebut karena adanya kewajiban pemenuhan dana cadangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Tahun 2024, dan tambahan penyertaan modal untuk BUMD.

Setelah ditetapkan sebagai Perda. Perda Perubahan APBD Jabar 2022 ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor2