DPRD Jabar Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

DPRD Provinsi Jawa Barat saat mengelar Sidang Paripurna.
banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar), kemarin telah menyetujui terbitnya dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Adapun kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006; tentang PT Tirta Gemah Ripah serta Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jabar para PT Tirta Gemah Ripah.

Berkenaan dengan persetujuan atas dua Perda tersebut, Pansus VII yang dibacakan oleh Anggota Legislatif (Aleg) Sari Sundari, mengungkapkan beberapa argumen atas persetujuan untuk kedua Perda tersebut.

Berkenaan dengan persetujuan atas Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, ungkap Sari , untuk PT Tirta Gemah Ripah Badan Hukum menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda).

Lebih lanjut dikatakan Sari politisi perempauan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini selanjutnya, untuk Penyertaan Modal, direkomendasikan dilakukan secara bertahap, dengan rinciannya : tahun 2022 paling sedikit Rp 22.900.000.000,- , tahun 2023 paling sedikit Rp 51.200.000.000,- serta di tahun 2024 paling sedikit Rp 63.400.000.000,-.

“Penyertaan modal dalam teknis pelaksanaannya, dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi dan sesuai dengan keuangan daerah Provinsi Jabar,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 2 Kabupaten Bandung ini.

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor2