REAKSI TAPUT- Satuan Reserse narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (31/1/2023).
Kedua tersangka yakni PS ( 28 ) warga Pealangge Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Taput dan Mn ( 30 ) warga Sipiuan Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborongborong Taput.
Kepada Media Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK, MH menyampaikan, kedua tersangka berhasil diamankan dari Desa Banualuhu Dusun Butar Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara.
Keduanya saat ditangkap hendak mau transaksi menjual barang dagangannya kepada pelanggan yang sebelumnya sudah janjian. Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, tim Opsnal narkoba sudah mengintai dan langsung mengamankan keduanya untuk mencegah agar jangan sampai melarikan diri.
“Pengintaian oleh tim opsnal narkoba terhadap keduanya dilakukan, karena sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat dan informasi tersebut dikembangkan,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, saat keduanya ditangkap, dari tangannya ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan Berat keseluruhan bruto 3,25 gram ( tiga koma dua lima ), 1 (satu) lembar potongan plastik putih, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Warna Biru, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Warna Hitam, Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamah Mio Soul.
“Saat ini keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk menggali keterangan serta untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut, Sebut Kapolres,” tutup Kapolres. (*)