Jalan Nasional Penghubung Sipaholon-Tarutung Nyaris Putus, Belum Ada Tanda Perbaikan

Jalan Nasional Penghubung Sipaholon-Tarutung yang rusak Nyaris Putus
banner 120x600

REAKSI TAPUT- Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah  pusat  perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak  Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara .Hal itu dikatakan Pemerhati Jalan Nasional di Kabupaten Taput  JL Toruan kepada Harian Reaksi Nasional Selasa (31 /1 2022).

Dalam hal ini Dinas Bina Marga/Dinas PU sesuai kewenangan jalan nasional, sepertinya kurang memahami jeratan hukum akan mengenai mereka jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera. Hal itu terurai dalam UU.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata JL Toruan.

Saat ini jalan Nasional  Penghubung Sipaholon -Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sudah rusak karena longsor adabaiknya Pihak Kementerian PUPR  bekerja dengan baik dan sesegera mungkin bekerja karena jika tidak segera diperbaiki jalan itu akan putus total.

Pantauan Media Harian Reaksi Nasional di lokasi jalan rusak tersebut  tepatnya Selasa 31 Januari 2023 jalan rusak itu belum ada tanda- tanda ingin diperbaiki namun police line sudah ada di lokasi.

Guna memastikan pihak yang menangani jalan longsor tersebut, saat dikonfirmasi UPT Binamarga di Kabupaten Taput melalui Marpaung mengatakan “Trims infonya pak namun jalan itu jalan nasional yang membidangi pihak Kementerian PUPR,” ungkap pihak UPT Binamarga Bermarga Marpaung menjawab konfirmasi Reaksi Nasional. (*)

Loading

Penulis: Marudud NababanEditor: Editor 1