Kasatpol PP Jakbar  Hadiri  Pembongkaran  Bangunan Raksasa Tidak Sesuai Izin

Kasat Pol PP Jakarta Barat, bersama Kasi Trantibun, turun langsung pembongkaran bangunan tidak sesuai IMB, Senin siang 31/10/2022.
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Kasat Pol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto bersama Kepala Seksi Ketertiban Umum (Trantibun) Ivan Sigiro, turun meninjau pembongkaran satu unit bangunan rumah tinggal raksas, setinggi 4 lantai, berlokasi di Jalan Prima indah VII No 12 & 12 A, Kelurahan Wiyaja Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pantauan Reaksi di lapangan Senin siang 31/10, puluhan tim bongkar diturunkan guna melaksanakan eksekusi pembongkaran paksa  bangunan raksana di lantai empat. Puluhan anggota Sat Pol PP,  TNI, Polri, juga diturunkan untuk melakukan  pengamanan kepada  tim bongkar dalam rangka  mengantisipasi terjadi hal tidak diinginkan perlawanan dari pemilik bangunan.

Agus Irwanto, Kasat Pol PP Jakarta Barat, saat Reaksi Senin siang, menjelaskan pembongkaran bangunan ini sesuai rekomendasi tehnik (Rekomtek) yang dilayangkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Cipta Karya) Jakarta Barat,  dengan Nomor 3610/SRB/3./73/10/2022/1.758.1 tanggal 19/10/ 2022. “Berdasarkan laporan tersebut kami menegakkan Perda No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung, ” ungkapnya.

Lanjut Agus Irwanto, menegaskan, pelanggaran  bangunan ini tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) sementara izin yang dimiliki tiga lantai,  namun di fakta di lapangan bangunan tersebut empat lantai, hal ini telah melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010, tentang IMB seharusnya pemilik mematuhi Perda dan Pergub.

Ketika Reaksi menyinggung kondisi bangunan raksasa diduga bukan peruntukan  rumah tinggal, melainkan kantor,  Agus Irwanto, menyampaikan sesuai izin yang dimiliki adalah izin rumah tinggal. “Terkait  peruntukanya dan luasan bangunan di lapangan,  hal ini produk dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTS). Intinya bangunan tidak sesuai IMB direkomtek Cipta Karya terhadap Sat pol PP akan kami tindak guna menegagkan Perda Nomor 128 tahun 2012,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Ivan Sigiro,  Kepala Seksi Ketertiban Umum (Trantibun) menjelaskan apa yang disampaikan pimpinan (Kasatpol PP)  benar bahwa bangunan tersebut tidak sesuai IMB. “Sesuai hasil rekomendasi teknik (Rekomtek)  dari Cipta Karya Jakarta Barat, kami Sat Pol PP menjalankan tupoksi sebagai penegak Perda Nomor 128 tahun 2012, tentang  pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung, ” tutupnya.

Loading

Penulis: Maulen Munthe & Khairuddin SinambelaEditor: Editor2