REAKSI JAKARTA – Puluhan pemilik bangunan melanggar peraturah daerah (Perda) No 7 tahun 2010 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) di wilayah Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat. Karena itu, Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Cipta Karya) Jakarta Barat, Siska Primadini, memberikan panggilan surat acara berita pemeriksaan (BAP) sesuai dengan surat Nomor SP.Pgl/ 25/2022 PPNS/ Jakarta Barat, kepada pemilik bangunan melanggar untuk dikenakan sanksi denda Yustisi di pengadilan negeri Jakarta Barat.
Siska Primadini, saat dikonfirmasi Reaksi Jumat siang (14/10) di ruangan kantornya mengatakan, sudah 35 surat undangan panggilan kepada pemilik bangunan melanggar. Ironisnya sudah lima hari sampat ini, baru sekitar 24 orang yang datang menghadiri surat panggilan Yustisi tersebut. “Kami selaku petugas Cipta Karya Kebun Jeruk, berpikir optimis, pemilik bagunan akan menghadiri surat panggilan Yustisi,” ungkapnya.
Lanjut Siska Primadini, sesuai dengan surat panggilan terhadap pemilik bangunan melanggar yang tidak menaati Perda No 7 tahun 2010, berdasarkan undang undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,dan undang undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, pemilik bangunan melanggar akan dikenakan saksi berupa Yustisi melalui proses pengadilan negeri Jakarta Barat, Sp. Pgl 24/ X/ 2022. PPNS SDCKTRP.
Siska Primadini menambahkan pemilik bangunan yang dengan sengaja melakukan pelanggaran maka dikenakan saksi tegas berupa, Segel No 200/1.758.1/ SS/JB/2022 tanggal 26 Agustus 2022, dan SPB Nomor 201/1.758.1/SPB/JB 2022 tanggal 29 Agustus 2022. “Terkait surat penyidikan berita acara pemeriksaan nomornya sama semua, ” tuturnya.
“Harapan kami selaku petugas pengawasan bangunan di lapangan, agar menaati Perda No 7 2010 tentang izin mendirikan bangunan, ketika petugas pengawas memberikan tindakan tegas berupa Segel dan Surat Perintah Bongkar, pemilik bangunan yang mengalami kerugian,” tutupnya.