Kasektor Cipta Karya Palmerah Panggil Pemilik Bangunan Melanggar Dikenakan Yustisi  

Petugas Cipta Karya, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat melakukan pemanggilan BAP Yustisi, Selasa siang (11/10/2022).
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Kasektor Dinas Cipta Karya Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat,  H. Raply,  melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan melanggar atau  tidak menaati Perda No 7 tahun 2010, tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) petugas dinas cipta karya, kecamatan palmerah melayangkat surat  pemanggilan kepada pemilik banyak bangunan, 45 orang guna mematuhi  saksi denda berupa Yustisi, dengan proses melalui  pengadilan negeri Jakarta.

Raply saat dikonfirmasi Reaksi di ruangan kantor Selasa siang (11/10) menjelaskan, pemanggilan kepada pemilik bangunan melanggar guna memberi efek reja agar mematuhi Perda No 128 tahun 2012 tentang pengenaan saksi pelanggaran bangunan gedung.

“Terkait besaran  denda  Yustisi akan diterapkan seberapa besar pelanggaran bangunan tersebut, ditentukan penyedik  Kejaksaan dan petugas penyedik pengawai negeri sipil (ASN) petugas polisian wilayah jakarta barat,” ungkapnya.

Lanjut H Raply didampingi H Pendi mengatakan, dengan tegas sesuai dengan  kekentuan berlaku, yustisi dilakukan satu kali dalam waktu satu tahun, sebayak 45 orang pemilik bangunan melanggar telah kami panggil melalui surat Dinas cipta kecamatan palmerah,  untuk mengikuti yustisi atau dikenakan denda administrasi melalui Pengadilan Jakarta Barat.

Sementara bangunan melanggar kami telah melanggar surat rekomendasi teknis (Rekomtek) kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk dilaksanakan pembongkaran, puluhan pemilik bangunan dengan segaja mengabaikan Perda No 7 tahun 2010, dan Pergub No 128 tahun 2012, akibat ketidak patuhan pemilik di kenakan sanksi yustisi denda melalui pengadilan jakart barat, akibatnya  pemilik bangunan melanggar Sat Pol PP  melakukan pembongkaran paksa  2 unit bangunan berbeda lokasi,  walupun masih diwilayah kecamatan palmerah,” tutupnya.  ( * )

Loading

Penulis: Maulen Munthe/Khairuddin Sinambela Editor: Editor 1