Kejagung Unjuk Sitaan Uang Tersangka Surya Darmadi

banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana,  menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group.

Dalam kesempatan tersebut, terlihat ada tumpukan uang yang terpajang yang merupakan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978, uang dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sebesar USD 11.400.813,57, dan juga dalam bentuk mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 646,04.

“Ada 2 (dua) sisi kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam konfrensi persnya, di Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Sementara itu, proses pemberkasan,  Febrie Adriansyah, mengatakan sudah hampir rampung dilakukan dan berterima kasih kepada auditor BPKP karena dengan selesainya perhitungan kerugian keuangan begara dan atau perekonomian negara.

Dikatakannya, dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh tim penyidik terhadap para tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan.

Selain itu, Febriansyah juga menyampaikan aset milik Tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu,

1. 40 (empat puluh) bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat.

2. 6 (enam) pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

3. 6 (enam) gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

4. 3 (tiga) apartemen di Jakarta Selatan.

5. 2 (dua) hotel di Bali.

6. 1 (satu) unit helikopter.

Adapun 6 (enam) aset diatas setelah dilakukan penghitungan, bernilai kurang lebih sebesar Rp11,7 Triliun.

7. Uang yang tersebar di beberapa rekening

– Rp5.123.189.064.978

– USD. 11.400.813,57

– SGD 646,04

Nilai total aset dan uang sebesar

Rp. 17.048.527.692.119.

Sementara itu, aset yang belum dinilai yaitu 4 (empat) unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.

Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang telah diselesaikan sebagaimana permintaan dari JAM-Pidsus pada Juni 2022 lalu.

“Adapun lingkup dari penghitungan adalah berkaitan dengan kegiatan usaha kebun kelapa sawit PT Duta Palma Group, dimana ada 5 (lima) perusahaan atas pengelolaan kegiatan usaha di atas luasan lahan kelapa sawit sebesar 37.095 HA,” katanya.

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP RI, dengan rincian, yakni

– Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara kurang lebih Rp4,9 Triliun.

– Hasil perhitungan kerugian perekonomian Negara kurang lebih Rp99,2 triliun.

Febriansyah menjelaskan bahwa ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 triliun.

“Dan ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” pungkas Febrie. (***)

Loading

Penulis: BontorEditor: Editor1