Oleh Tim Reaksi
REAKSI BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diminta bekerja serius menangani dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Tahun Anggaran (TA) 2023 yang terjadi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Permintaan itu disampaikan Ketua Front Pemuda Bekasi, Wawan Hermawan, Kamis (21/11/2024). Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3.
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut,” katanya.
Namun Hingga saat ini, perkara hukum yang melibatkan oknum pejabat Dispora dan Direktur PT terkait belum menemukan titik terang. Pengadaan alat olahraga yang seharusnya dialokasikan pada tahun anggaran 2023 kini menjadi sorotan.
Menurutnya, kerugian negara pada kegiatan pengadaan alat olahraga ini ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar akibat ulah para oknum tersebut sehingga perbuatannya sangat tidak bisa ditolerir.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini terjadi mark up harga pada pengadaan alat olahraga meliputi bola sepak, futsal dan volly dengan nilai kontrak harga satuan ratusan ribu. Rupanya dalam uji petik terungkap PT Cahaya Ilmu Abadi membeli kepada seseorang berisnial E di harga Rp 80.000.
Kemudian pembelian meja pingpong dalam nilai kontrak Rp 5.800.000, perusahaan tersebut membeli kepada orang yang sama bermerek Pro Smash di harga Rp 2.250.000. Sayangnya, tidak ada jumlah kuantitas yang dibelanjakan PT Cahaya Ilmu Abadi kepada E.
PT Cahaya Ilmu Abadi juga melakukan transaksi jual beli kepada pengrajin berinisal ES. Berdasarkan invoice ES, perusahaan yang dipilih oleh Dispora Kota Bekasi pada pengadaan alat olahraga tersebut hanya melakukan transaksi pembelian sebesar Rp 410.000.000.
Transaksi pembelian itu dilakukan PT Cahaya Ilham Abadi secara berkala. Pada 10 Februari 2023 terdapat pembelian 10 set meja tenis partikel dengan harga satuan Rp 1.300.000 dan total Rp 13.000.000.
Tanggal 15 Maret 2023 pembelian 60 set meja tenis MDF dengan harga satuan Rp 1.900.000 dan total Rp 114.000.000. Selanjutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, pembelian 50 set body protektor silat dengan harga satuan Rp 250.000 dan total Rp 12.500.000
Kemudian tanggal 27 Maret 2023 pembelian dua item barang yaitu 50 set meja tenis MDF senilai Rp 95.000.000 dan 10 set body protector silat Rp 2.500.000.
PT Cahaya Ilmu Abadi kemudian kembali melakukan pembelian 10 set meja tenis dengan total Rp 13.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2023, dilanjutkan pada tanggal 8 September 2023 sebanyak 35 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000.
Selanjutnya pada tanggal 27 September 2023 sebanyak 23 set meja tenis dengan total Rp 66.500.000 dan kemudian di tanggal 2 Oktober 2023 pembelian 30 set meja tenis dengan total Rp 57.000.000.
Dalam kasus ini, kedua pengrajin itu mengaku jika selama mengerjakan proyek pengadaan alat – alat olahraga tersebut kerap berhubungan dengan seorang pria berinisial TUW, komisaris dari PT Cahaya Ilmu Abadi.
Pengadaan alat olahraga pada dinas pemuda dan olahraga yang sudah memakan waktu berbulan bulan tak kunjung menemui titik terang, padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukumnya ditindak pidana. (***)