REAKSI JAKARTA – Pemerintah bersama Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (IDKI) dan didukung ASEAN Development Fund (ADF) serta ASEAN Secretariat (ASEC) meluncurkan pedoman panduan konseling dan tes HIV-AIDS di Tempat Kerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berperan sebagai Coutry Coordinator Project ASEAN Guidelines on HIV Counselling and Testing at Workplace
Dalam peluncuran konseling dan tes HIV- AIDS di tempat kerja itu, Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, panduan itu digunakan sebagai pedoman bersama negara Anggota ASEAN dalam melakukan konseling dan tes HIV di tempat kerja dengan memperhatikan kebijakan dan kekhususan karakteristik dari masing-masing ASEAN Member State (AMS) dalam penanggulangan HIV-AIDS.
“Permasalahan HIV-AIDS masih menjadi tantangan dalam pembangunan, masalah sosial dan ketenagakerjaan bagi negara Indonesia dan negara Anggota ASEAN. Sehingga dengan diluncurkannya pedoman konseling dan tes HIV di tempat kerja, negara-negara ASEAN diharapkan dapat mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif. Terutama melalui program konseling dan tes HIV di tempat kerja, sehingga perlindungan kesehatan dan produktivitas tenaga kerja semakin baik serta berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif,” kata Haiyani dalam sambutannya secara hybird di Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Ia mengatakan, penyusunan pedoman konseling dan tes HIV-AIDS di tempat kerja, dapat terlaksana dengan baik melalui vocal point ASEAN OSHNET masing-masing negara, dan pembahasan secara bersama ASEAN Member State (AMS) pada workshop pada bulan Juni dan November 2021 dan diadopsi pada pertemuan tingkat Menteri Ketenagakerjaan ASEAN November 2022 lalu. (*)