REAKSI KARAWANG – Pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tugas menyampaikan semua regulasi ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.
Demikian dikatakan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Manfaat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Keberlanjutan Usaha dan Keberlangsungan Bekerja, secara hybrid, Kamis (29/9/2022).
Haiyani mengatakan, FGD itu bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan menerapkan semua regulasi ketenagakerjaan, dapat mendukung perwujudan dari keberlangsungan usaha,” kata Haiyani
Ia mengungkapkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh. Ini menjadi tugas besar pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.
“Kami mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh,” ucapnya.