Kemnaker Perkuat Kebijakan Pasar Tenaga Kerja untuk Antisipasi Tantangan Ketenagakerjaan di 2023

Menaker menjelaskan peta Ketenagakerjaan di Indonesia di acara doa bersama dan resolusi Kemnaker
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, untuk mengantisipasi kompleksitas tantangan ketenagakerjaan pada 2023, pihaknya telah menetapkan resolusi tahun 2023 dengan memperkuat dan mengembangkan kebijakan pasar tenaga kerja.

Menurut Menaker, meskipun kondisi perekonomian nasional utamanya ketenagakerjaan mulai menunjukkan kebangkitan, namun masih dihadapkan  dengan berbagai tantangan yaitu adanya kondisi ketidakpastian ekonomi global pada  2023.

“Meskipun fundamental ekonomi Indonesia dipercaya relatif kuat, namun harus bersiap untuk mengatasi resiko yang berpotensi muncul,” kata Ida pada acara doa bersama dan resolusi Kemnaker 2023, di Ruang Serbaguna Kemnaker, Senin (9/1/2023).

Ia menyebutkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2022 menunjukan  ada sekitar 54,31 persen angkatan kerja berpendidikan SMP ke bawah. “Ini menjadi tantangan bagi kita untuk meningkatkan kualitas angkatan kerja Indonesia yang masih relatif rendah,” ujarnya.

Tingkat pengangguran yang relatif tinggi di perkotaan, kata Ida mrlanjutkan merupakan kelompok usia muda dan pendidikan menengah tinggi, tingkat pengangguran di perkotaan mencapai 7,74 %, tingkat pengangguran pada kelompok usia 15-24 tahun mencapai 20,63 %, sedangkan tingkat pengangguran lulusan SMA, SMK, Diploma dan Perguruan Tinggi sebesar 7,76 %.

“Indonesia masih memiliki tantangan yakni besarnya pekerja di sektor informal dan pekerja dengan jenis pekerjaan berketrampilan rendah,” katanya.

Selain itu, lanjut Menaker tantangan digitalisasi juga mengubah permintaan jenis keterampilan di pasar kerja dan hubungan kerja, waktu dan tempat bekerja yang lebih fleksibel.

 “Tantangan-tantangan tersebut menjadi semakin berat sehingga banyak yang melihat tahun 2023 adalah tahun yang penuh dengan dinamika,” pungkasnya. (*)

Loading

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1