Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Provinsi Jawa Barat memiliki potensi luar biasa di sektor kepariwisataan, bahkan menjadi penyumbang cukup besar bagi pendapatan daerah.
Dalam upaya mengerakkan dan mengembangkan perekonomian di desa, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah sepakat memberikan dukungan berupa payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Dr H Buky Wibawa, MSi, Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Bandung dan Kota Cimahi melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata, yang dilaksanakan di Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Sabtu (19/10/2024).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya Perda Desa Wisata di Jawa Barat, bisa memfasilitasi pelaku atau penggiat UMKM di Desa Wisata yang tersebar di Provinsi Jawa Barat, selain itu Perda ini juga menjadi wadah bagi Desa di Jabar untuk terus berkembang, untuk memajukan kepariwisataan, memajukan ekonomi masyarakat, yang nantinya seluruh masyarakat Desa akan sejahtera.
Perda ini dibuat untuk tujuan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di desa-desa yang berpotensi menjadi desa wisata dengan kondisi alam dan kearifan lokal yang berkarakter.
Pengembangan Desa Wisata diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta membangkitkan pelaku UMKM sehingga kesejahteraan masyarakat di Desa semakin meningkat.Maju dan berkembangnya sektor pariwisata tentunya akan berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. (***)