Ketua Komisi 1 Bedi Budiman Perjuangkan Keleluasaan Alokasi Anggaran Desa Hingga 10 %

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman
banner 120x600

Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mendorong pemerintah desa memiliki keleluasaan dalam postur alokasi anggaran.

Hal ini sebagai dasar untuk penguatan Pemerintah desa yang telah terbukti mampu membantu pemerintah pusat saat negara dalam keadaan krisis akibat Covid-19. Mulai dari tanggap darurat kesehatan, penerapan aturan jaga jarak, hingga pemulihan ekonomi dilakukan pemerintah desa.

“Saya sangat berterima kasih pada pemerintahan desa dan jajaran, karena sudah teruji dan terbukti mampu bertahan bahkan membantu dalam keadaan darurat. Sehingga saya mendorong desa memiliki keleluasaan anggaran sendiri,” kata Bedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/1/2023).

Dikatakan Bedi, komitmen tersebut disampaikan sebagai respons atas aspirasi para kepala desa yang hadir dalam pelantikan Pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kuningan periode 2023-2028 pada Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, kepada desa yang notabene jabatan politis adalah aparat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka memiliki jam kerja melampaui kedinasan dalam melayani warga terutama untuk masalah darurat atau urgent.

“Aparat desa tentu harus selalu siap melayani warganya mulai dari subuh hingga tengah malam, 24 jam mengurusi permasalahan sosial, pernikahan atau perceraian, hajatan, kecelakaan, meninggal, bencana dan sebagainya. Sehingga memang harus memiliki keleluasaan anggaran untuk kebutuhan tersebut,” bebernya.

Bedi mengilustrasikan, seorang pejabat politik seperti bupati, gubernur atau presiden sekalipun memiliki dana khusus yang disimpan di Biro Umum untuk mengantisipasi berbagai kegiatan menyangkut dengan pimpinan.

Atas dasar itu, Bedi menegaskan, keleluasaan dalam alokasi anggaran tersebut sangat penting agar para kepala desa bisa lebih responsif dalam menunjang kinerjanya.

“Kades dalam skala desa juga merupakan pejabat politik yang artinya apabila dia tidak bisa melakukan pelayanan pada saat waktu mendesak tentu akan memengaruhi karena masyarakat sangat berharap kepala desa dapat membantu secara instan,” ungkap Bedi.

Lebih jauh Bedi mengatakan, alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang diterima seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) sudah ditentukan peruntukan dan presentasenya. Namun sejauh ini, minim anggaran untuk atasi situasi krusial.

Bedi bertutur, gaji dan tunjangan kades bisa saja bertambah dengan pengelolaan tanah bengkok atau tanah carik. Namun tidak semua memiliki kemampuan dan pendapatan tinggi seperti desa-desa di Kabupaten Karawang, Bogor, Bekasi yang memang memiliki banyak sentra industri, serta harga tanah tinggi.

“Sementara tanah desa pada umumnya seperti di wilayah Priangan, Jabar Selatan atau Pantura tak bisa memberikan pendapatan yang signifikan, tidak bisa menjadi andalan, karena masuk tanah bengkok/tanah carik sehingga tidak bisa menjadi tambahan APBDes,” tuturnya.

Maka dari itu, Bedi memastikan pihaknya akan berupaya memperjuangkan aspirasi kepala desa agar desa memiliki keleluasaan alokasi anggaran dengan kisaran 7 hingga 10 persen.

“Aspirasi para Kades ini akan kami jadikan nota Komisi I DPRD Jabar untuk kami perjuangkan di rapat paripurna, dan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk regulasinya,” pungkas politisi dari Fraksi PDIP ini. (***)

Loading

Editor: Editor 1