REAKSI BEKASI – Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bekasi mengecam tindakan ancaman yang dilakukan oleh oknum TKK berinisial (AS) terhadap salah seorang massa aksi berinisial (DAR) pasca aksi demonstrasi di depan gedung Baznas Kota Bekasi.
Pasca dari aksi demonstrasi yang dilakukan massa aksi yang tergabung dalam (MAKO) Mahasiswa Anti Korupsi di depan gedung Baznas Kota Bekasi, berawal dari akun grup medsos, (AS) mencari-cari sosok korban (DAR) dan mengirimkan foto korban (DAR) ke dalam grup dengan tujuan mencari tau dan mengancam ingin disikat kalau sudah ada perintah dari pimpinan.
Ketua PC PMII Kota Bekasi Yusril Nama Gelar mengetahui hal tersebut berdasarkan laporan korban.
“Benar dikatakan bahwa berdasarkan laporan ia mendapatkan bukti dugaan pengancaman oleh seorang pegawai TKK yang telah kami telusuri ternyata bekerja sebagai TKK di DPRD Kota Bekasi sebagai staf di kantor Sekwan, namun saya bingung apa urusannya ya dengan demonstran yang menyatakan pendapat di muka umum, apakah salah? Lalu apa hubungannya dengan dirinya yang bekerja di bawah institusi legislator, jadi bertanya-tanya saya, apakah dia adalah orang suruhan BAZNAS untuk mengancam agar tidak didemo lagi atau bagaimana?” ucap Yusril, Jumat (24/2/2023).
Menurutnya, hal ini tidak bisa didiamkan karena tindakan tersebut termasuk bagian dari ‘Abuse of power’ melakukan sesuatu dengan sewenang-wenang karena merasa dirinya mempunyai kekuatan kekuasaan sebagai pejabat.
“Saya sangat mengecam tindakan oknum TKK yakni (AS) yang seharusnya menjadi contoh masyarakat sebagai perilaku yang sopan dan santun dalam bertutur kata. namun nyatanya perkataan yang keluar dari mulutnya mencerminkan dirinya seperti pejabat yang tidak terdidik,” tegasnya.
Yusril juga mendesak Sekretaris Dewan untuk mengevaluasi anak buahnya agar fokus pada tugasnya dan jangan pernah mengurusi sesuatu yang bukan menjadi urusanmu.
“Kami menunggu itikad baik dari (AS) untuk bersilaturahim dan melakukan klarifikasi, kalaupun tidak ada itikad baik akan kami bawa ini ke ranah hukum,” jelasnya. (*)