REAKSI CIKARANG – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Sinde Budi Santosa salah satu perusahaan yang memproduksi minuman larutan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Senin (19/09). Kunker tersebut memastikan administrasi perizinan telah sesuai dengan kondisi dilapangan atau sebenarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan, perusahaan minuman larutan Cap Kaki Tiga itu telah sesuai baik dari administrasi perizinan dengan kondisi dilapangannya.
“Kami sudah cek, UKL UPL-nya, sanitasi airnya, pengelolaan limbahnya baik limbah B3 dan non B3, ternyata semua administrasi perizinannya itu telah sesuai,” jelas Saeful.
Kunker yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi itu juga melakukan pengawasan dan evaluasi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Juga upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup,
Selain itu, juga melakukan pengecekan bangunan gedung apakah sudah memiliki sertifikasi laik fungsi (SLF) dan Pengelolaan Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Sinergi pemerintah dan dunia usaha akan menghasilkan lingkungan yang baik dan tertata kelolanya hubungan yang saling menguntungkan,” ujarnya
Saeful juga mengatakan, kunker tersebut juga untuk memastikan kepatuhan perusahaan yang berada diluar kawasan telah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Ya kami juga ingin mengetahui sejauh mana perusahaan-perusahaan yang berada diluar kawasan ini taat aturan,” tambahnya.