Komisi IX DPR RI Apresiasi Kebijakan Kemnaker Hadapi Ancaman Resesi Global

Menaker Ida Fauziah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR-RI

REAKSI JAKARTA – Program Kementerian Tenaga Kerja menangulangi pegangguran masa Pandemi Covid 19 mendapat apresiasi dari Komisi IX DPR- RI. Sejumlah anggota DPR menilai, Kemnaker yang dipimpin Ida Fauziah itu berhasil menurunkan tingkat pengangguran pasca Pandemi Covid 19.

Anggota Komisi IX, Haruna misalnya mengapresiasi Menaker yang berhasil menurunkan tingkat pengangguran pasca pandemi Covid-19.

“Saya kira ini formulasinya kalau perlu dicetak, Bu. Formulasi penurunan ini sangat luar biasa. Kita apresiasi Bu Menteri,” kata Haruna saat Rapat Kerja Menteri Ketenagakerjaan dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Apresiasi juga datang dari anggota Komisi IX, Saniatul Lativa terkait berbagai kebijakan yang diambil dalam menghadapi ancaman resesi global dan dampaknya bagi ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi dari sejumlah kebijakan yang telah diambil oleh Kemnaker mengenai strategi dan kesiapan pemerintah dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan,” kata Saniatul Lativa.

Sementara anggota Komisi IX yang lain, Ade Rezki Pratama menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Menaker yang berupaya agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing baik dalam kondisi normal maupun tidak normal seperti saat pandemi Covid-19.

“Saya ingin memberikan apresiasi yang penuh kepada Bu Menteri dan seluruh jajarannya ketika selama ini sudah membuat konsep bahwa bagaimana nantinya tenaga kerja kita mampu bersaing di saat stabil maupun di saat badai yang luar biasa,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan Kemnaker telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam menghadapi ancaman resesi global tahun 2023 dan dampaknya dari sisi ketenagakerjaan. Beberapa kebijakan itu bersifat adaptif, resilien, dan inklusif yang meliputi 5 pilar.

Kelima pilar itu adalah pertama, reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedua, optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Keempat, jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. Kelima, hubungan industrial yang harmonis. (*)

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1
Exit mobile version