REAKSI BANDUNG – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar)Abdul Harris Babihoe, angkat bicara terhadap revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 44 tahun 2022 yang akan segera ke luar. Di dalamnya mengatur mengenai kepengurusan komite sekolah termasuk sumbangan orangtua siswa di SMA, SMK dan SLB negeri.
Kata politikus dari partai Gerindra ini, revisi Pergub tersebut di antaranya mengenai masa kepengurusan komite sekolah, maksimal enam tahun atau dua periode, pengurus komite sekolah juga harus orangtua siswa aktif, pemerhati pendidikan pun diperbolehkan.
Sehubungan dengan sumbangan orangtua siswa yang diperbolehkan, kata Harris biasa siapa, harus dilakukan atas dasar musyawarah bersama (orangtua) dan diketahui oleh Gubernur Jabar, melalui Dinas Penddidikan (Disdik) Jabar atau Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik), setelah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) ditandatangani oleh komite sekolah dan kepala sekolah.
“Insya Allah, minggu depan revisi Pergub No 44 tahun 2022 sudah ke luar,” kata Harris, di sela-sela kegiatan Pra Kongres Bahasa Daerah Wilayah Priangan, di Hotel Papandayan, Kota Bandung.
“Makanya kita dorong terus Pergub ini hadir, agar sekolah tidak bermasalah dengan hukum,” imbuhnya.
Intinya kata Harris sumbangan orangtua siswa sifatnya tidak ada paksaan, siswa miskin harus dibebaskan dari sumbangan. Sekolah juga tidak boleh menahan ijazah, meskipun sumbangan belum lunas. “Kita terus perbaikan ke depan,” kata Harris.
DPRD Jabar juga kata Harris akan melakukan advokasi untuk SMA SMK dan SLB negeri yang ada saat mengimplementasikan revisi Pergub itu.
“Kami akan advokasi sekolah, tapi jangan nakal,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VIII meliputi Kota Bekasi dan Depok ini. (*)