REAKSI BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar telah menghadirkan regulasi untuk memperkuat peran pesantren. Regulasi itu yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Regulasi tersebut, juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2021, dengan Peraturan Gubernur tersebut tentunya memberikan petunjuk tentang teknis pelaksanaan program pemberdayaan pesantren.
Hadirnya regulasi tersebut, diharapkan menjadi momentum agar pesantren kian berdaya, di berbagai aspek kehidupan.
Berkenaan dengan pembahasan RAPBD Provinsi Jabar Tahun 2023, banyak program yang sudah disiapkan untuk mendukung pemberdayaan pesantren. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Provinsi Jabar, Ricky Kurniawan, LC kepada media kemarin.
Menurut legislator anggota Komisi III DPRD Provinsi Jabar ini dalam RAPBD Provinsi Jabar, telah ada program untuk mendukung pemberdayaan pesantren. Salah satunya untuk membangkitkan peran pesantren dalam pengembangan ekonomi keumatan, Pemerintah Provinsi Jabar telah menyiapkan pengembangan ekonomi syariah dan UMKM halal.
Kehadiran rencana kegiatan itu diharapkan bertahap dapat dilaksanakan di semua pesantren yang saat ini sudah menjalankan kegiatan perekonomian.
Sementara itu, jelas Ricky di bidang pendidikan sarana dan prasarana perlu ada peningkatan.
Demikian juga untuk kesinambungan pendidikan, proses pembelajaran di pesantren harus bersinergi dengan dunia kerja, ini artinya pengembangan pendidikan pesantren juga harus menyiapkan lulusan yang siap bekerja.
Sejalan dengan harapan itu, program sertifikasi bagi lulusan pesantren harus bisa dilaksanakan secara tuntas di tahun ini, pungkas Ricky wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 6 Kabupaten Bogor ini. ( * )