Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat dibuat untuk mendorong proses pembangunan berkelanjutan.
Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi Partai Gerindra Daddy Rohanady mengatakan, RPJPD Jabar disusun berpatokan dengan isi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) 2025-2045.
Lebih lanjut dikatakan Daro sapaan akrab Daddy Rohanadi,jadi jangkauan RPJPD Jawa Barat sudah disesuaikan dengan RPJPN,jelas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar 12 meliputi Kabupaten Cirebon,Kota Cirebon dan Kabupaten Indramyu ini kepada media Selasa 10 September 2024.
Menurut legislator partai berlambang kepala burung garuda ini, tujuan dari RPJPN adalah untuk pembangunan yang memiliki output untuk mencapai Indonesia Emas 2024.
Di dalam RPJPD Jawa Barat terdapat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Aturan ini juga sudah seharusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota.
Meski begitu, untuk mengimplementasikannya, terdapat banyak aspek yang harus ditinjau agar sebuah RPJPD relevan dengan kondisi saat ini.
Beberapa yang harus diperhatikan adalah, isu strategis seputar geografi dan demografi, isu nasional, regional Jawa Bali.
‘’Aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum juga harus mendapat perhatian dan tertuan dalam RPJPD ini,’ tutur politisi Partai Gerindra itu.
Daddy menekankan mengenai pembiayaan menejemen resiko yang memiliki target 45 indikator kinerja utama (IKU).
Menurutnya, target yang ditetapkan sudah seharusnya dikomunikasikan dengan 27 Kabupaten/Kota. Sebab target yang ditetapkan untuk Provinsi Jawa Barat merupakan target akumulasi dari 27 kabupaten/kota.
Dengan begitu, evaluasi capaian dalam lima tahun ke depan akan menjadi bekal untuk perbaikan dalam capaian dan pelaksanaan pembangunan.
Jika ini sejalan dan selaras disemua tingkatan, maka akan memiliki tujuan sama dan hasil akhir menjadi terealisasi dengan baik.
Daddy Rohanady lantas menyoroti mengenai pemberlakuan UU HKPD. Aturan tersebut sangat berpengaruh besar terhadap persentase dana bagi hasil (DBH).
‘’Disatu sisi Pemerintah Provinsi Jabar akan mengalami Turbulensi APBD jilid II sekitar Rp 6 triliun. Di sisi lain, kabupaten/kota akan “mendapat berkah,’’ kata Daddy.
Persentase DBH provinsi semula mendapat 70 persen. Akan tetapi pada 2025 nanti hanya akan menerima 30 persen saja. Sebaliknya kabupaten kota akan menerima 70 persen.
Ditambahkannya Kondisi ini juga akan mempengaruhi besaran volume pembiayaan program dan kegiatan di masing-masing tingkat pemerintahan. Sehingga, Pemprov Jabar harus mencari sumber pendapatan lain,pungkas Daro. (***)