Legislator Dukung Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Frasksi PDI Perjuangan, Elin Suharliah
banner 120x600

REAKSI BANDUNG – Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib serta damai.

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Frasksi PDI Perjuangan Elin Suharliah mengatakan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” tutur wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar 3 Kabupaten Bandung Barat, Selasa 12 September 2022.

Menurut Elin Suharliah kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Elin menyampaikan, pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Barat.Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.

“Akan meningkat pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib,” jelasnya.

Penetapan sebuah desa binaan menjadi Desa Sadar Hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi.

Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada dimensi implementasi hukum sebesar 40%. Sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang.

“Sebagai catatan, data usulan Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Barat yang akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 sebanyak 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 92 Desa/Kelurahan yang mengajukan. Sebanyak 75 Desa/Kelurahan tergolong kategori desa/kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, karena memiliki bobot penilaian atau skor di atas 140,” pungkasnya. (***)

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor 1