REAKSI BANDUNG – Meningkatnya kasus gagal ginjal akut atau Akut Progresif Atipikal alias Acure Kidney Injury (AKI) di Jabar beberapa waktu lalu menjadi perhatian banyak pihak termasuk Wakil Ketua DPRD Jabar, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos, MM.
Menurut Ineu Purwadewi, kasus gagal ginjal akut di Jawa Barat meskipun saat ini penanganannya sudah membaik, tetap mengkhawatirkan mekanisme pencegahan.
“Jika kita lihat, penanganan kasus gagal ginjal di Jawa Barat sudah cukup membaik, kita optimistis Jawa Barat sudah berpengalaman saat menghadapi Covid-19 yang lalu, hanya saja yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana tindakan pencegahan terhadap masyarakat,” ujar
politisi perempuan PDI Perjuangan ini kepada media.
Disinggung terkait pencegahan, Ineu meminta agar tidak ada lagi anak yang terkena gagal ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi senyawa kimia yang mencemari obat-obatan sirup.
“Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Kesehatan harus bertindak tegas dan bisa memastikan bahwa jenis obat-obatan sirup yang dilarang tidak beredar di masyarakat, bahkan kalau perlu memberikan tindakan sanksi keras kepada toko atau apotek yang masih menjual obat-obatan
tersebut,” imbuhnya.
Hal lain yang harus dilakukan adalah bagaimana sosialisasi yang intens kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan sirup tersebut.
“Tentu masih banyak masyarakat yang belum paham dan mengerti terkait obat-obatan sirup yang dilarang karena berpotensi pemicu gagal ginjal akut pada anak,” ujar legislator PDI Perjuangan asal Dapil XI Jabar Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini.
Kita ketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan instruksi yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat-obatan sirup untuk sementara waktu.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical ProgressiveAcure Kidney Injury (AKI) Pada Anak.
Diberitakan sebelumnya, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap 102 produk obat sirup yang didata oleh Kementerian Kesehatan. Adapun 102 obat sirup tersebut berdasarkan yang dikonsumsi pasien anak gangguan ginjal akut misterius, baik sebelum maupun saat sakit.
Kemudian, BPOM juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap 133 produk obat sirup yang sudah terdaftar.