Legislator : Peran Perempuan Strategis Cegah Kasus Kekerasan pada Anak

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Sari Sundari
banner 120x600

Oleh Ferry Ardiansyah

REAKSI BANDUNG – Anggota dewan Sebagai wakil rakyat,memiliki tiga fungsi.Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi : pengawasan, penganggaran dan pembentukan perda.

Untuk menjalankan fungsi pembentukan perda tersebut,para wakil rakyat turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing menemui konstituen untuk menginformasikan dan mensosialisasikan apa saja yang telah mereka perbuat dalam hal produk peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum dalam melaksanakan program atau kegiatan.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (dapil) Jabar II Kabupaten Bandung Hj Sari Sundari mengatakan,” Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi, agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar,” tutur Sadar sapaan akrab Sari Sundari dalam keterangannya kepada media di Bandung kemarin.

Tujuan akhir terbentuknya anak yang berkualitas sehingga anak yang merupakan aset bangsa dapat terbentuk secara paripurna baik fisik, psikis serta kompetensinya.

Guna mewujudkan harapan itu, dibutuhkan pembinaan yang melibatkan seluruh stakeholder serta seluruh lingkungan tempat anak berinteraksi, salah satunya keluarga.Khusus peran keluarga, peran ibu sangatlah sentral untuk mendidik dan membina anak.

Tentang kondisi anak dalam keluarga menurut Anggota komisi V DPRD Provinsi Jabar ini, peran ibu sangatlah sentral karena kondisi faktual irisan waktu anak dengan ibu itu dalam durasi lama.

Menurut Sari, dilatarbelakangi oleh kondisi tersebut dalam program penyebarluasan Perda, untuk Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) , salah satu sasaran pembinaan adalah kelompok perempuan.

Dalam penyebarluasan Perda tersebut, sasaran yang dibina adalah kalangan perempuan yang aktif dalam organisasi Antara lain majelis taklim serta anggota PKK.

Menurut Sari Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), memuat 13 Bab dan 60 pasal, pada prinsipnya merupakan upaya untuk merawat kelangsungan generasi penerus bangsa.

Upayaa merawat anak sebagai generasi muda, salah satunya diimplementasikan dalam ruang pembinaan di berbagai lingkungan, mulai keluarga, sekolah dan lingkungan sosial lainnya.

Pembinaan anak di semua lingkungan, jelas Sari apalagi di Kabupaten Bandung dengan jumlah kasus dengan anak sebagai korban tinggi, membutuhkan partisipasi semua pihak.

Kasus yang terungkap lebih kecil dibandingkan dengan kasus terjadi. Hal ini disebabkan pelaku dari kasus itu dilakukan oleh orang di lingkungan terdekat.

“Menyikapi kondisi itu pengawasan yang maksimal dari lingkungan terdekat yaitu keluarga harus intens dilakukan” kata Sari.

Sari, dalam bagian lain keterangannya mengatakan melalui penyebarluasan Perda tentang PPA diharapkan kalangan ibu dapat mempunyai wawasan dan pemahaman tentang pengasuhan anak.Jika hal ini dapat diimplementasikan, anak korban dari kasus kekerasan dapat diantisipasi,tegas Ketua Bidang Kesejahteraan sosial Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat ini. (***)

Loading

Editor: 1