REAKSI BEKASI – Semakin terbatasnya lahan di perkotaan dan meningkatnya kebutuhan perumahan bagi masyarakat, membuat pengembang / developer menawarkan hunian vertikal yang dibangun di tengah kota.
Tentunya seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan dan mentaati serta menjalankan bidang usahanya berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 dan Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017.
Terkait hal tersebut LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi melakukan investigasi di beberapa apartemen yang diduga terindikasi adanya penyalahgunaan fungsi bangunan, di mana dalam perizinan sebagai hunian dan beralih fungsi menjadi usaha hotel.
Menyikapi hal tersebut LSM GMBI melakukan audensi dan klarifikasi dipimpin oleh Asep Sukarya bersama Delvin Chaniago, Wakil Ketua Distrik didampingi Para Ketua Divisi dengan Dinas Tata Ruang yang menangani perizinan IMB dan Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintahan Kota Bekasi sebagai dinas pengawas dan pembina usaha hiburan dan jasa perhotelan. Audensi berlangsung di kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (14/09/22).
“Hari ini kami LSM GMBI Distrik Kota Bekasi melakukan klarifikasi dan audensi dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi terkait tindak lanjut dari hasil temuan dan investigasi kami di lapangan sehubungan banyak apartemen yang beralih fungsi menjadi hotel,” ungkap Asep Sukarya di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (13/09/2022).
Asep menambahkan, hasil kajian GMBI bahwa penyimpangan perizinan bangunan bagian dari pelanggaran perda yang harus dilakukan penindakan oleh Dinas terkait sesuai perundang-undang yang berlaku.
Kecuali melanggar UU penyalahgunaan fungsi bangunan berdampak juga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya bisa meningkatkan PAD Kota Bekasi. “Karena hasil investigasi kami diduga belum terdeteksi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) karena menggunakan sistem Jaringan Aplikasi perhotelan,bahkan keberadaan jaringan aplikasi Hotel. Mendapatkan Tempat Khusus Diruang Lobby Apartemen Layaknya Seperti Pelayanan Hotel,” tegas Asep Sukarya Sekretaris Distrik GMBI Kota Bekasi.
“LSM GMBI menyampaikan temuan dan investigasi banyaknya bangunan apartemen di wilayah Kota Bekasi yang diduga menyalahi aturan dalam perijinan hunian atau tempat tinggal tetapi menjadi kegiatan usaha penginapan/hotel yang dipasarkan melalui jaringan aplikasi online perhotelan. Hal ini tentu menyalahi peraturan dan menimbulkan tidak masuknya potensi pendapatan asli daerah PAD Kota Bekasi dari sektor pajak,” ucap Eddison Efendi, Sekretaris Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi.
Hasil kesepakatan dari Audensi LSM GMBI Sekdis Dinas Tata Ruang berjanji akan melakukan undangan klarifikasi kepada pengelola apartemen yang diduga menyalahgunakan fungsi daripada pemanfaatan hunian /tempat tinggal menjadi temoat usaha / hotel, untuk menjelaskan perizinan yang dimilikinya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelum bangunan berdiri, IMB akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila semua persyaratan dipenuhi sesuai peraturan daerah termasuk site plan dan lokasi yang dibangun juga harus sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana
tercantum di Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.
Mengingat Ranperda RTRW Kota Bekasi Tahun 2022-2042 Masih digodok di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pengampu tugas menyelenggarakan Rapat Koordinas Lintas Sektor Pembahasan RTRW bersama 3 (tiga) kepala daerah Pemerintah Kota Bekasi, sebagaimana disampaikan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, di InterContinental Jakarta Pondok Indah, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu Rita Haryati, Kabid Kepariwisataan Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi menanggapi hasil temuan dan investigasi LSM GMBI terkait penyalahgunaan fungsi bangunan apartemen menjadi hotel mengatakan, Dinas Pariwisata dan Budaya akan melakukan pendataan, monitoring dan evaluasi atas temuan LSM GMBI dan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Di kesempatan yang sama Rita Haryati memberikan apresiasi kepada GMBI atas saran dan masukan soal potensi peningkatan PAD dari sektor pajak hotel dan akan disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah, tentunya harus mengacu kepada legalitas dan peraturan yang berlaku.