Oleh Friendy Sianipar
REAKSI JAKARTA – Ade Syaekudin, pejabat di Badan Nasional Sertikasi Profesi (BNSP) kembali mengharumkan instusi tempatnya bekerja setelah ia menerima Sertifikat Penghargaan dari Mabes Polri. Sebelumnya, pria asal Indramayu, Jawa Barat itu berhasil menerima penghargaan dari Mabes TNI AL, setelah berhasil mendirikan dan mensosialisasikan mekanisme pembentukan LSP.
Kini hal serupa juga dia terima. Ia memperoleh sertifikat penghargaan dari Mabes Polri atas dedikasi dan kontribusi pemikirannya “Menyusun Strategi Penguatan Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu di Lingkungan Institusi Polri”.
Ia mengatakan, sebagai institusi pengayom masyarakat dan penegak hukum pada sektor keamanan, Polri tentunya harus memiliki sumber daya manusia yang adaptif dan inovatif untuk menjalankan fungsi dan tugasnya di tengah masyarakat.
“Pola strategi penyidikan dalam penegakan hukum di Indonesia harus mampu memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum, sehingga setiap aparat personil Polri dituntut berkerja secara profesional, dan tetap menjaga akuntabilitas profesi. Kecenderungan kritikal masyarakat terhadap sebuah kebijakan pemerintah harus mampu di implementasikan oleh personil Polri profesional dan memiliki kompetensi teknis yang diakui secara nasional,” kata Koordinator Lisensi BNSP Ade Syaekudin, SH. MM melalui sambungan telepon, usai ia menerima penghargaan dari Mabes Polri, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2024).
Penyerahan penghargaan itu dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Polisi. Yudhi Sulistianto Wahid, SIK
Turut hadir dalam acara itu Kepala BNSP Syamsi Hari, Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum, Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K, Kabagbinfung Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Mahedi Surindra, S.H., S.I.K., M.H, Kabid Narkobafor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Parasian H Gultom, S.I.K, mewakili Ketua LSP Lemdiklat Polri Kombes Pol. Dhani Kristanto, S.IK, PJU Polda Jawa Tengah dan Asesor Penyidik dan Penyidik Pembantu.
Sebagai Koordinator Lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Ade memiliki peran penting dalam memastikan standar kompetensi di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Kiprahnya di dunia sertifikasi sangat dikenal, terutama dalam merancang strategi manajemen mutu dan peta jalan jabatan melalui skema sertifikasi.
Jabatan tertinggi yang dimiliki Ade sebagai Asesor Lisensi Kepala di BNSP membuktikan kepiawaiannya dalam menjamin mutu pendirian dan pengelolaan LSP di berbagai sektor, termasuk pemerintah, swasta, dan perbankan. Kontribusi besarnya diberbagai daerah memberikan bimbingan dan pengembangan LSP di berbagai daerah, menjadikannya sebagai tokoh penting dalam pengembangan sertifikasi profesi di Indonesia.
Sementara itu, Karorenmin Bareskrim Polri Brigjen Polisi. Yudhi Sulistianto Wahid mengatakan, sertifikasi kompetensi penyidik dan penyidik pembantu adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh personil Polri yang sedang berdinas di fungsi penyidikan atau menduduki jabatan fungsional penyidik dan penyidik pembantu, sebagaimana diamanatkan dalam PP 58 tahun 2010 tentang perubahan PP 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Ia mengatakan, penyidik dan penyidik pembantu pada Bareskrim Polri dan kewilayahan saat ini berjumlah 53.445 personil, namun hanya 15. 278 personil (28,58%) diantaranya yang telah memiliki sertifikasi.
“Kita butuh Kang Ade, karena sertifikasi penyidik merupakan kegiatan never ending process, dimana sertifikat kompetensi teknis dibatasi oleh masa berlaku yang harus diperpanjang apabila akan expired dengan tujuan untuk menjaga legitimasi atas kualitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu ,” kata Wahyu Widada
Untuk itu, kata Wahyu sambil menekankan agar pelaksanan uji kompetensi teknis bagi penyidik pembantu di Polda Jawa Tengah ini dilakukan secara serius, transparan dan penuh tanggung jawab. Baik itu asesor sebagai penguji maupun para penyidik dan penyidik pembantu sebagai asesi yang diuji, sehingga pemetaan atas kualitas penyidik yang ditunjukan dengan sertifiksi komptensi tenis dapat terwujud
Ia berharap, atasan penyidik sebagai ujung tombak penyidikan juga wajib bersertifikat karena menjadi contoh bagi para penyidik dan penyidik pembantu dibawahnya.
Ia menyebutkan, salah satu kendala bagi peserta untuk mengikuti sertifikasi adalah banyak peserta yang belum mengikuti Dikbangspes atau Latkatpun atau Prolat fungsi penyidikan. Sehingga apabila ingin menambah jumlah penyidik yang bersertifikasi diharapkan para direktur dapat melaksanakan Prolat ataupun Latkatpun fungsi penyidikan bagi personil penyidik dan penyidik pembantu di satkernya masing-masing. (***)