Oleh Ferry Ardiansyah
REAKSI BANDUNG – Majelis Musyawarah Sunda (MMS) melaksanakan Musyawarah Munggaran (I) Bertempat di Gedung II Lantai 4 Universitas Padjajaran, JI. Dipatiukur No 35 Kota Bandung, Minggu (13/10/2024).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Buky Wibawa Karya Guna, M.Si dengan agenda:
- Nangtoskeun Papagon Majelis Musyawarah Sunda.
- Netepkeun Hak Sareng Tanggungjawab Mekanisme Hubungan Antar Lembaga Pini Sepuh, Dewan Pakar, Badan Pekerja Majelis Musyawarah Sunda.
- Penetapan dan Pengesahan SDM Majelis Musyawarah Sunda.
- Penetapan Presidium Pini Sepuh Majelis Musyawarah Sunda.
Majelis Musyawarah Sunda (MMS) adalah kaukus inisiatif Masyarakat Sunda di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Daerah Khusus Jakarta, Sunda Pangumbaraan dan Diaspora Sunda dipersatukan oleh komitmen bersama untuk membangun rumah kebangsaan Indonesia dengan memperkuat kaki-kakinya (sukunya).
Visi Majelis Masyarakat Sunda yaitu Sunda Mulia Nusantara Jaya merupakan hasil refleksi dari cita-cita dua tokoh nasional sunda yaitu Oto Iskandar Dinata dan Ir. H. Djuanda Kartawijaya menyatakan bahwa dalam Kebhinekaan Indonesia, Suku Bangsa Sunda meninginkan menjadi Suku Bangsa Mulia (yang menghargai dirinya dan dihargai suku suku bangsa lainnya) dan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sehingga mengalami kejayaan yang panjang.
Pinisepuh Pamangku Majelis Musyawarah Sunda III Ganjar Kurnia mengatakan bahwa dalam rangka menyongsong Kepemimpinan Baru Pemerintahan Prabowo-Gibran, dimana realitasnya berada dalam situasi nasional dan global yang berat menantang. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau agar jadi pemerintahan yang berani dan berkeadilan.
Provinsi Jawa Barat dan Banten, lanjut Ganjar sampai saat ini belum mendapatkan keadilan dalam masalah Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang sekarang ini Perundang- undangannya menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Karena sistem perhitungan Undang-undang Keuangan tersebut tidak menghitung berapa sebenarnya jumlah yang diberikan oleh Provinsi Jawa Barat dan Banten, akibatnya anggaran Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil dan lain-lain yang diterima Jawa Barat dan Banten lebih kecil dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara apalagi dengan Daerah Khusus Jakarta,” kata Ganjar usai Musyawarah MMS di Kampus Unpad.
Dia meyebut, Pembangunan Nasional dan Regional di Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta yang selama ini jauh dari prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan yang mengelola lingkungan hidup sebagai kewajiban utama manusia sebagai khalifah fil ards, maka untuk memitigasi kerusakan yang lebih jauh yang berakibat bencana alam dan bencana kemanusiaan bagi generasi mendatang.
“Kami meminta Pemerintah Pusat untuk segera menangani secaraserius penataan dataran tinggi Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur), Tanam Nasional Pangarango,Gede, Salak, Kawasan Bandung Utara dan Bandung Selatan, Taman-Taman Nasional serta Gunung-Gunung di Jawa Barat dan Banten lainnya yang merupakan daerah tangkapan air dan mata air kehidupan untuk Provinsi Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta mencegah Banjir di Jakarta dan Pantura,” bebernya.
Ketua Panata Gawe Majelis Musyawarah Sunda Andri Prakasa Kantaprawira menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak Undang-undang Nomor 2Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta BAB IX : Kawasan Aglomerasi Pasal 51-60, yang mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur,Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.
“Undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa, dimana urang sunda tidak pernah dipertimbangkan untuk mendapatkan penjelasan yang memadai, diajak berpartisipasi secara demokratis, dan dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab,” tandas Andri. (***)