Oleh : Friendly, Wartawan Harian Reaksi Nasional
REAKSI JAKARTA – Setiap keluarga ingin menjalani kehidupan yang lebih baik. Bahkan ketika terjadi masalah sosial, setiap keluargapun ingin bebas dari beban biaya. Untuk itu, membangun masa depan keluarga untuk hidup yang lebih baik adalah pengaturan yang matang, sekaligus tantangan yang harus dihadapi.
Apalagi dengan adanya krisis ekonomi global yang mulai mengancam perekonomian nasional akan berdampak besar terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya akibat kasus pemutusan hubungan kerja. Meski manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada, namun hal itu tidak cukup untuk biaya hidup, apalagi biaya pendidikan bagi anak anak pekerja penerima upah (formal). Seiring dengan itu, efek krisis ekonomi global itu juga akan berdampak kepada pekerja bukan penerima upah (informal). Situasi itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap kehidupan sosial pekerja. Untuk itu, semua stakeholder harus membangun rasa komunitas untuk masa depan pekerja dan keluarganya
Memang harus diakui, pertumbuhan kepesertaan BP Jamsostek tiap tahun selalu meningkat. Namun signifikasi peningkatan kepesertaan tidak terlalu tinggi. Total jumlah peserta BP Jamsostek saat ini diperkirakan mencapai 54 juta orang. Dari jumlah itu, yang menjadi peserta aktif sekitar 37,48 juta. Kemudian dari 54 juta peserta itu, 5 juta diantaranya merupakan peserta sektor pekerja informal. Padahal jumlah pekerja informal di Indonesia diperkirakan mencapai 80 juta orang.
Berdasarkan acuan dari seluruh peraturan yang ada, seperti UUD 1945 pasal 28 H, Inpres No 2/tahun 2021, Perpres No.82/tahun 2018 serta sejumlah Peraturan Pemerintah yang ada mengamanatkan seluruh pekerja formal atau penerima upah wajib mengikuti program jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian sektor pekerja informal diwajiblan juga mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Melihat jumlah kepesertaan yang demikian, tak pantas pula disalahkan aparat pengawas ketenagakerjaan. Mereka telah melakukan tugasnya berdasarkan Norma dan Hukum Ketenagakerjaan untuk sosialisasi peraturan ketenagakerjaan ke perusahaan. Bahkan pegawai BP Jamsostek beserta aparat pemerintah pun telah melakukan sosialisasi ke berbagai komunitas pekerja informal, kalangan industry dan masyarakat. Hasilnya ada, tetapi signifikasi pertumbuhan jumlah peserta tetap sesuai target.
Dalam situasi seperti itu, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BP Jamsostek), sebagai lembaga yang melaksanakan jaminan sosial pekerja, harus memainkan peran pentingnya untuk menanamkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap nilai nilai perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dan keluarganya, dari berbagai resiko sosial-ekonomi.
Salah satu peran penting BP Jamsostek meneladani resiko sosial-ekonomi pekerja adalah dengan mengkampanyekan jaminan sosial ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Kampanye itu ditujukan membangun toleransi kesadaran masyarakat yang saling menguntungkan dalam program jaminan sosial.
Perusahaan swasta, BUMD dan BUMN, pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat, para tenaga pendidik, kalangan profesi seperti dokter, jurnalis, notaris dan advokat, tenaga pendamping desa dan transmigran serta pekerja bidang kebencanaan adalah sasaran penting untuk mengkampanyekan program dan manfaat jaminan sosial. Sasaran penting lainnya adalah menyasar komunitas pekerja informal di kota dan pedesaan seperti petani, nelayan, pedagang pasar, pekerja kebersihan, tukang ojek dan berbagai bidang pekerja informal lainnya.
Untuk memasifkan sosialisasi jaminan sosial kepada pekerja formal dan informal tersebut, BP Jamsostek dapat merubah sistem mekanisme pendaftaran melalui pihak ketiga (agen). Kepala cabang BP Jamsostek di daerah, merekrut tenaga marketing untuk menyasar secara langsung para pekerja informal ditempatnya beraktivitas. Namun para pekerja informal itu harus tulus menyisihkan pendapatannya untuk berperan aktif berkontribusi membayar iuran kepesertannya setiap bulan. Dasar hukum pelaksanaan kampanye ini tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tujuan Inpres itu jelas, yakni untuk mengoptimalkan peserta BP Jamsostek, baik pekerja formal maupun informal sehingga dapat menciptakan masa depan pekerja yang lebih baik.
Selain pekerja, sasaran penting lainnya untuk mengkampanyekan jaminan sosial itu adalah di sekolah SLTA/ sederajat dan pergurun tinggi di seluruh nusantara. BP Jamsostek dapat membangun komunikasi dengan Kementerian Pendidikan untuk memasukan kurikulum pelajaran jaminan sosial, dengan tujuan siswa/siswi dan para mahasiswa memahami sejak dini program dan manfaatnya. Harapannya, ketika mereka menjadi pelaku UMKM atau wirausahawan dan masuk dunia kerja, mereka juga sudah sadar akan pentingnya jaminan sosial.
Sejumlah kementerian yang disebutkan dalam Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 itu, ada sebagian kementerian yang memiliki wewenang mengeluarkan perijinan perusahaan, dan mereka harus mewujudkan tanggung jawab negara memainkan peran teladan dan mengupayakan pembangunan dan kemajuan kesejahteraan pekerja. Oleh sebab itu, BP Jamsostek dapat memainkan perannya untuk melaporkan perusahaan “nakal” yang tidak mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek.
Peran penting lainnya yang dapat dilakukan adalah menginisiasi adanya Hari Jaminan Sosial Nasional, melalui keputusan presiden. Disamping peraturan yang ada, Hari Jaminan Sosial Nasional akan berdampak menyadarkan masyarakat dan pelaku usaha untuk paham dengan manfaat dan program jaminan sosial.
Melalui niat persatuan dan kerja sama yang mewarisi semangat saling membantu, pemerintah dapat menjadikan Hari Jaminan Sosial Nasional sebagai program aksi dan solidaritas lewat forum dialog dan konsultasi bersama pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, wirausahawan atau pelaku UMKM dan komintas pekerja informal. Lewat Hari Jaminan Sosial Nasional itu pula, program aksi lainnya seperti bhakti sosial, donor darah, kegiatan olahraga dan aksi aksi lannya dapat dijadikan sebagai momen sosialisasi jaminan sosial.
Dengan menggunakan momen perayaan itu pula ada rasa yang bersifat satu kesatuan dalam raga petugas menunjang semangat mensosialisasikan regulasi jaminan sosial serta melayani pesertanya. Hari Jaminan Sosial Nasional itu sekaligus juga dapat menyasar komunitas pekerja informal. Tujuan dan sasaran itu semua adalah menujukan pertumbuhan peserta BP Jamsostek dan pada ujungnya mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pemulihan ekonomi.
Dengan kondisi seperti itu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP Jamsostek juga harus mampu membawa persepsi positif kepada peserta, terutama terkait kebijakan program dan manfaat tambahan yang real dan konstruktif untuk membentengi persoalan ekonomi pekerja, khususnya bagi pekerja yang menerima upah di bawah Rp. 3.5 juta, maupun pekerja informal.
Program beasiswa misalnya, kedua lembaga ini sudah harus mengembangakan atau meng upgrade manfaat tambahan dari program jaminan kecelakaan kerja atau (JKK). Salah satu dalam program itu disebutkan, ahli waris yang masih mengikuti pendidikan akan menerima beasiswa bila peserta BP Jamsostek meninggal akibat kecelakaan.
Up grade atau pengembangan manfaat tambahan program JKK ini dapat dilakukan dengan cara memberikan beasiswa kepada anak pekerja yang berprestasi. Kriterianya sama dengan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU, yakni pekerja dengan upah di bawah Rp. 3.5 juta/bulan. Tujuannya adalah tercipta penatalayanan yang mumpuni untuk menyukseskan pendidikan sebagai investasi keluarga. Dengan begitu BP Jamsostek mampu memberdayakan kompetensi anak berprestasi untuk menopang masa depan dan kesejahteraanya.
Dengan cara seperti itu maka pekerja sebagai kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung ekonomi keluarga yang meninggal akibat kecelakaan kerja, tidak meninggalkan beban ekonomi kepada ahli warisnya. Kedepan kita tidak lagi disuguhi berita kemalangan dengan pewaris yang hidup terlantar karena dibawah tekanan ekonomi. Sebab warisan berupa santunan yang diterima dari BP Jamsostek mampu membangun “halaman kecil dan tembok tinggi” untuk membentengi pertahanan ekonomi keluarga. Santunan itu tentunya dipergunakan sebagai modal usaha dalam keberlangsungan hidup dan biaya pendidikan anaknya.
Melihat potensi calon peserta seperti itu, maka BP Jamsostek dapat merumuskan peta jalan pembangunan pelayanannya, sekaligus menginisiasi pembelian pesawat helikopter untuk meningkatkan pelayanan pada kasus kecelakaan kerja. Hal ini merupakan sebuah inisiatif untuk memberikan dukungan pembangunan jaminan sosial yang berkelanjutan yang membawa persepsi positif kepada peserta.
Kasus kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di jalan raya, tetapi di bidang konstruksi, industri padat karya bahkan di laut sekalipun bisa terjadi. Penanganan kasus kecelakaan kerja ini juga membutuhkan perhatian serius dengan tindakan cepat dan tepat. Kondisi jalan raya yang macet di kota kota besar tidak terlalu signifikan membawa korban melalui ambulance. Oleh karena itu, BP Jamsostek dapat membentuk tim reaksi cepat menangani korban kecelakaan kerja dengan menggunakan pesawat helikopter. Dengan helikopter ini juga maka akan timbul image bahwa pelayanan BP Jamsostek setara dengan pelayanan kelas dunia.
BP Jamsostek beserta pemerintah harus mempromosikan pembangunan jaminan sosial yang lebih inklusif. Persatuan adalah kekuatan dan perpecahan tidak membawa keberuntungan. Oleh karena itu, sinergitas antar lembaga menghadapi sejumlah persoalan harus saling membantu dalam perahu yang sama. Menggunakan ideologi pembangunan ekonomi untuk menarik kepentingan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan jaminan sosial adalah tujuan bersama untuk hidup yang lebih baik. (***)