REAKSI DEPOK – Sungguh memalukan, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berinisial BS, pegawai Disperindag di UPT Pasar Kemiri Muka, Kota Depok diduga berselingkuh dengan pasangan wanitanya, berinisial ASM , Kepala Seksi Administrasi Pertanahan, di Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Jawa Barat.
Dari data yang dimiliki Tim, pada hari Selasa (3/9/2024), BS dan ASM masuk salah satu hotel di wilayah Sentul, Bogor. Pada hari yang sama jam 14 : 50 WIB oknum kedua PNS tersebut , keluar dari hotel dan melanjutkan perjalanan menuju salah satu mall (D’Mall’) di daerah Kota Depok untuk mengantar wanitanya ASM mengambil mobilnya yang diparkir di basement G-05 D’Mall Depok.
BS, saat dikonfirmasi tim di D’Mall Depok mengakui telah melakukan perbuatan asusila alias berselingkuh dengan ASM .
Tim mengirim surat konfirmasi adanya dugaan perselingkuhan BS dan ASM pada Jumat (6/9/2024) kemudian di hari yang berbeda, Rabu (11/9/2024) Tim mengkonfirmasi surat yang dikirimkan ke AMS.
Tim diterima kabid Pertanahan Disrumkim Kota Depok , AMS dan Satpol PP .
Pada saat itu, AMS mengatakan “Itu tidak benar.”
Dihari yang sama, Tohom Sinaga selaku Ketua Lembaga swadaya masyarakat Forum Komunisai Rakyat Indonesia (LSM FORKORINDO) angakat bicara.
“Adanya dugaan perselingkuhan BS dan AMS, saya sangat menyayangkan prilaku BS dan AMS ber akhlak tidak terpuji.”
Lebih lanjut Tohom mengatakan, pihaknya meminta walikota Depok, M. Idris selaku pinpinan tertinggi di lingkungan permerintah Depok untuk menindak tegas BS dan AMS karena sudah jelas ada aturan seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesi a Nomor 45 Tahun 1990.
Tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, pasal 14. “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya,” tutupnya. (tim)