Pansus 1 Rampung Bahas 228 Pasal Dalam Tata Tertib DPRD Jabar

Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady (tegah) didampingi wakil dan sekretaris saat memimpin rapat pembahasan raperda tatib
banner 120x600

Oleh Ferry Ardiansyah

REAKSI BANDUNG – Pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib (Tatip) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 akhirnya diselesaikan tepat waktu oleh Panitia Khusus (Pansus) I.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady usai rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029, Kota Bandung, Senin (30/9/2024).

Daddy Rohanady menjelaskan, jumlah pasal dari rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ada 228, di dalamnya terdapat pasal muatan lokal.

“Alhamdulilah hari ini pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai. Hari ini kita finalisasi,” jelas Daddy Rohanady.

Dalam pembahasan terakhir ini tambah Daddy, Anggota Pansus I melakukan pencermatan dan beberapa usul sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.

Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Kami (Pansus I) akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi,” tambah Daddy Rohanady.

Pansus I DPRD Jawa Barat berharap Kemendagri menyetujui usulan baru yang diajukan Panitia Khusus I. Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda. (***)

Loading

Editor: 1