REAKSI BANDUNG – Manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan bagi peserta juga keluarganya untuk itu perlu Metode Meningkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Para Pengemudi Ojek Online.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat saat ini melalaui Panitia khusus (Pansus) III sedang mengarap Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya memperbanyak materi, serap masukan dari pihak aplikator layanan ojek online (ojol) saat Rapat Dengar Pendapat dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (29/11/2022).
Anggota Pansus III DPRD Jabar, Faizal Hafan Farid mengatakan sistem yang digunakan di Indonesia untuk para driver atau pengemudi ojek online (ojol) dengan para aplikator adalah kemitraan.
Sistem mitra ini berdasarkan bagi hasil dari setiap order pembayaran yang diterima oleh driver dari pengorder, baik itu layanan ride-hailing, kiriman barang, kurir, maupun layanan antar makanan sehingga para pengemudi ini merupakan para pekerja bukan penerima upah (BPMU).
“Mitra dari aplikator ini kan para pekerja non formal atau pekerja bukan penerima upah, nah kita ingin ada peningkatan dalam jumlah pekerja non penerima upah yang mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, pungkas Faizal wakil rakyat daerah pemilihan Jabar IX Kabupaten Bekasi. (*)