REAKSI BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat membentuk Panitia Khusus VIII tentang pembahasan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah melalui tukar menukar atas nama PT Gudang SPE Indonesia. Pembentukan Pansus VIII dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar.
Anggota DPRD Jabar Ihsanudin pun ditugaskan menjadi Ketua Pansus VIII, sedangkan yang menjadi Wakil Ketua Pansus VIII adalah Sadar Muslihat dan Abdy Yuhana. Wakil Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh pun menjadi Koordinator pansus tersebut.
“Secepatnya kami akan kaji lebih mendalam agar rumusan Pansus VIII ini memberikan manfaat untuk kepentingan Jabar.Selain itu kami akan mengundang stakeholders terkait untuk memberikan saran dan masukan,” katanya di Bandung, Rabu (7/9/2022).
Ihsanudin mengatakan pembentukan pansus didasari oleh PT Gudang SPE Indonesia yang mengajukan permohonan pemindahtanganan aset berupa Saluran Irigasi Sekunder Cikerti Daerah Irigasi Ciliwung-Katulampa.
Aset berupa saluran terdiri dari saluran seluas 476,8 m2 dan Tanah Sempadan seluas 710,7 m2 terletak di Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Adapun kajian dari pengguna barang didasarkan pada Surat Kepala Dinas Sumber Daya Air kepada Sekretaris Daerah Nomor 100/KU.03.01/Sekre Tanggal 22 April 2022. Dinas Sumber Daya Air selaku pengguna barang telah membentuk tim dan melakukan penelitian berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan hasil bahwa berdasarkan aspek
teknis, ekonomis, yuridis, administratif serta fisik, pemindahtanganan barang milik daerah terdampak pembangunan Gudang SPE Indonesia layak untuk dilaksanakan.
Penyiapan barang pengganti, katanya, telah dilakukan. PT Gudang SPE Indonesia telah menyiapkan rencana barang pengganti berupa Saluran Relokasi sepanjang 498 meter Barang pengganti terdiri dari saluran seluas 1.540,35 m2 dan tanah sempadan seluas 1.393,59 m2 yang terletak di Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
BPKAD Jabar pun memberikan pertimbangan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 377 ayat (4) huruf e, bahwa pemindahtanganan dapat dilakukan dengan pihak swasta, termasuk pemohon yaitu PT Gudang SPE Indonesia.
Dalam hal peruntukan kegiatan untuk pembangunan Gudang, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 335 ayat (1), kegiatan dimaksud tidak temasuk kepentingan umum sehingga proses persetujuan pemindahtanganan tukar menukar harus melalui persetujuan DPRD.
Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 382 ayat (1) dinyatakan bahwa nilai barang pengganti paling sedikit seimbang dengan nilai wajar barang milik daerah yang dilepas.
Adapun hasil penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, barang milik daerah yang akan dilepas senilai Rp 3.277.203.000,00 dan barang pengganti yang diusulkan senilai Rp 12.830.475.000,00 sehingga nilai barang pengganti lebih besar dengan
nilai wajar barang milik daerah yang dilepas.