Para Pedagang Pasar Diminta Ikut Peserta  Program Tapera

Wamenaker Afriansyah Noor
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Pemerintah berharap para pedagang pasar dan pekerja informal lainnya dapat memiliki kemudahan untuk menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab dengan mengikuti program itu, para pekerja informal akan lebih mudah memperoleh rumah. Hal itu juga untuk mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.

“Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera agar terbantu dengan kehadiran program ini. Manfaat program Tapera sangat besar, ” ujar Afriansyah Noor saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk ‘Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan’ di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Tapera ini lanjut Afriansyah, akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri/informal agar dapat memiliki kemudahan memiliki rumah pertama. Pekerja Mandiri atau pekerja Informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi  Peserta Tapera.

“Sedangkan pekerja Mandiri atau Informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat programnya, ” katanya.

Berdasarkan data Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah. “Proporsi backlog tersebut didominasi oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable), ”  kata Afriansyah Noor.

Beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR lainnya antara lain, pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui Kesepakatan Bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan. Yakni fasilitas yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah. (*)

Loading

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1