REAKSI JAKARTA – Proyek pengerjaan kantor Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, yang dikerjakan salah satu kontraktor pemenang tender lelang, PT Rajawali Tangguh Laksana, dengan Nomor Kontrak 84/ PN. 01.02/2022, dengan Nilai Kontrak Rp 4. 961. 644. 733, dan pegerjaan proyek di mulai sejak tanggal 15 Agustus 2022 sampai 13 Desember 2022.
Pantauan Reaksi di lapangan, Kamis (25/11) terlihat para pekerja tidak memakai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam hal ini kontraktor mengabaikan keselamatan kerja. Padahal hak pekerja wajib mendapat perlindungan keselamatan saat bekerja baik itu secara hukum maupun bagian dari keselamatan, sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 1970, pasal 13 tentang setiap pekerja wajib memakai alat pelindung diri (APD), seperti memakai helm, rompi kerja, sarung tangan, sepatu boot sesuai standar operasional pekerja (SOP).
Salah satu pemerhati masyarakat, berinisial (MS) saat dikonfirmasi Reaksi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, seharusnya kontraktor memahami undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna melindungi pekerja saat melaksanakan pengerjaan. “Saya meminta pengawas dari Tata pemerintahan (Tapem) untuk memberikan sanksi tegas terhadap kontraktor yang mengabaikan keselamatan pekerjanya,” tegasnya.
Saat Reaksi ingin konfirmasi, Jumat (25/11) ke kepala kantor Tata Pemerintahan (Tapem) Jakarta Barat, salah satu pegawai staf mengatakan, bapak sedang mengikuti rapat di kantor Kecamatan Kebun Jeruk. Hingga berita ini diturunkan, kepala kantor Tata Pemerintahan Jakarta Barat, masih belum ada di ruang kerjanya. (*)