Pembahasan Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Memasuki Pasal per Pasal

Ketua Pansus III DPRD Jabar Ahmad Hidayat.
banner 120x600

REAKSI BANDUNG –  Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat, Ahmad Hidayat mengatakan, pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masuk tahap akhir.

“Pembahasan pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa  Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap akhir. Namun begitu masih ada beberapa pasal yang masih diperlukan pembahasan,” kata Ketua Pansus III DPRD Jabar Ahmad Hidayat  dalam

keterangannya, Kamis 1 Desember 2022.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat membahas pasal-pasal pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin 28 November 2022.

Politisi partai Golkar ini berharap nantinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sehingga memberikan manfaat bagi kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Jabar II Kabupaten Bandung

ini.

“Kita harapkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini  bisa bermanfaat bagi seluruh pekerja di Jabar,” pungkas politisi muda partai berlambang pohon beringin ini.

Loading

Penulis: Ferry ArdiansyahEditor: Editor2