Oleh Tim Reaksi
REAKSI BEKASI – Pembeli atau konsumen apartemen mewah Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang sudah membayar lunas menuntut pihak pengembang Meikarta segera memberikan kepasatian untuk melakukan serah terima unit yang menjadi haknya.
Hal itu disampaikan konsumen pemilik unit 50021-2B-20-20K yang mengatakan sudah membayar lunas pada tahun 2019 tapi hingga kini belum mendapatkan unit tersebut.
“Konsumen butuh kepastian kapan tanggal, bulan dan tahunnya. Kenapa tidak ada denda keterlambatan penyerahan unit juga?” kata konsumen kepada Tim Reaksi, Kamis (25/1/2024). Namun sangat disayangkan pihak pengembang tidak bisa mengasih jaminan kapan serah terima unit apartemen tersebut dilaksanakan.
Sebelumnya, konsumen juga mempertanyakan kondisi yang sebenarnya tentang proses serta progress pembangunan apartemen itu.
“Baik ka, mohon maaf atas ketidaknyamananya, untuk unit kakak masih dalam tahap finishing bagian dalam unit, penyelesaian lobby dan juga MEP (Mechanical Eletrical &Plumbing), apabila unit telah melewati proses quality control dan siap huni maka kakak akan menerima undangan dari develeover yang akan diinformasikan melalui email atau telepon terdaftar pada konfirmasi pemesanan. Mohon kesediaannya menunggu ya ka,” jawab pihak Meikarta.
Konsumen juga mempertanyakan soal finishing yang sudah lama dijanjikan dan bila tiadak ada kepastian, minta dikembalikan saja dananya sekaligus ada denda keterlambatan.
“Itu sudah satu setengah tahun yang lalu dijanjikan lagi finishing, kalau memeng tidak ada kepastian kapan waktunya, dikembalikan saja uang saya karena yang belum lunas saja sudah ada yang diserahterimakan. Padahal saya dulu katanya unit yang tahap pertama,” tandasnya.
“Dapat kami sampaikan terkait dengan progress pembanguan dalam tahan finishing pembanguan dan pihak Meikarta tetap berkomitmen melalukan penyelesaian di setiap block secara bertahap. Meikarta tetap berkomitmen penuh untuk terus menyelesaikan pembanguan dan komitmen sampai dengan serah terima unit,” jawab pengembang. (***)