Pemerintah Bakal Tindak Tegas P3MI atau Perorangan yang Tempatkan Migrant Ilegal ke Saudi

63 PMI Non Prosedural duduk di ruang tunggu menunggu keberangkatan. Namun pemerintah sigap membatalkan pemeberangkatannya karena tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah
banner 120x600

REAKSI JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Arab Saudi setelah melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

“Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Renas, Jumat ( 16/12/2022)

Dengan Sidak itu, Haiyani meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural, baik Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan. Ia juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan K/L terkait dan Pemda untuk penanganannya.

“Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, Sidak yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari Sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022 di mana berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

“Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural,” kata Yuli. (*)

Loading

Penulis: FriendlyEditor: Editor 1