REAKSI JAKARTA – Negara bakal hadir melindungi setiap pekerja rumah tangga di seluruh nusantara. Kehadiran negara melindungi PRT itu adalah dengan menjadikan RUU PRT menjadi undang undang
Inisiatif pemerintah melakukan Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia merupakan salah satu bukti adanya keseriusan pemerintah melindungi PRT.
“Saya menyambut baik pembentukan gugus tugas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan mendukung percepatan penyelesaiannya menjadi UU PPRT. Percepatan pengesahan itu bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan majikan,” kata Menaker Ida Fauziah ketika menghadiri Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Bersama Kementerian lain dan DPR, kata Ida melanjutkan, kami memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, sehingga memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ia mengatakan, pelindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Pelindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah namun menjadi tanggung jawab semua termasuk tanggungjawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja
Sejatinya, kata Ida, pemerintah, telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT
“Saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT,” ujarnya
Dalam kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata “perlindungan” memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.
“Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, ” katanya. (***)